Wacana Amandemen Kelima UUD 1945?’ SBO TV 15 Agustus 2019
Dr. Hufron., S.H., M.H., Director Managing Kantor Advokat Hufron & Rubaie menjadi narasumber di Acara Talkshow Update Malam SBO TV Surabaya Topik “Wacana Amandemen Kelima UUD 1945” bersama Politisi Senior, Dr Martono, SH.,MH., dari FH Ubaya, Dr Hananto dari FH Unesa,cdan Dr Untari dari Sekretaris DPD PDIP Jatim .
Dr. Hufron., SH., MH menjadi Narasumber Update Malam SBO TV, Topik: “Wacana Konsolidasi: Hapus Oposisi”?
Dr. Hufron., SH., MH. Managing Director Kantor Advokat Surabaya Hufron dan Rubaie menjadi Narasumber di Update Malam SBO TV, Topik: “Wacana Konsolidasi: Hapus Oposisi”? Bersama bpk Surochim (Dekan FisipUTM Bangkan?, Bu Tari ( anggota DPR Terpilih) dan Pak Prehandoyo (dari rumah Pancasila).
MENEBAK PUTUSAN MK TERHADAP PERMOHONAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM PRESIDEN TAHUN 2019
Pada awal era reformasi, berkembang dan popular di masyarakat adanya tuntutan reformasi yang didesakkan oleh berbagai komponen bangsa, termasuk mahasiswa dan pemuda, antara lain perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] Tuntutan perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, (disingkat UUD NRI 1945), pada era reformasi tersebut merupakan suatu langkah terobosan […]
Dr. Hufron., SH., MH Managing Director Kantor Advokat Hufron dan Rubaie menjadi Narasumber INews TV tentang “Tarik Ulur Pengelolaan SMA-SMK Di Surabaya”
Gubernur dan Wakil Gubernur, Pendamping atau Pesaing?”
Menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa: ” Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami dalam tiga perspektif. Pertama, pejabat yg harus ada dlm sistem pemerintahan adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua, Wakil kepala daerah (Wakada), semisal Wagub secara konsitusional, […]
KOALISASI CAPRES CAWAPRES 2019: “POLITIK DAGANG SAPI”?
Koalisi Capres-Cawapres 2019 tampaknya lebih bersifat power sharing, transaksional, pragmatisme dan oportunistik, ketimbang dibangun atas konstruksi ideologis, platform dan misi-misi Calon Presiden. Seharusnya koalisi presiden-cawapres lebih mendasarkan pada kerangka kerja yang bersifat fundamental, strategis dan visioner, bukan bongkar pasang seperti permainan puzzle.
WAPRES, PENDAMPING ATAU PESAING?
Dalam UUD1945 tugas Wapres adalah membantu Presiden dalam menjalankan Tugas & Kewajiban Presiden. Posisi Wapres adalah pendamping Presiden. Akan Tetapi manakala Presiden berhalangan tetap, maka Wapres akan menggantikan Presiden sampai masa jabatan berakhir. Pada Posisi seperti ini Wapres menjadi Pesaing. Bahkan menjadi pesaing apabila petahana mencalonkan Presiden untuk kedua kalinya.