Sebagai of Counsel pada Kantor Advokat Hufron & Rubaie adalah Dr. Achmad Rubaie, SH., MH. Mantan Anggota Komisi Hukum DPR RI dari Fraksi Pertai Amanat Nasional (PAN). Sedangkan sebagai Managing Partner adalah Dr. Hufron, SH., MH. Seorang akademisi dan advokat dengan keahlian pada hukum pidana dan hukum Tata Negara (Hukum Administrasi).
Dalam menjalankan tugas dan profesinya, Kantor Advokat “Hufron & Rubaie” didukung oleh para asosiate dan konsultan hukum dengan spesialisasi:
- Koen Irianto Uripan, SH., MM. (Hukum Asuransi),
- Drs. Jeremia Radix, SH., MH, MA., Ph.D. (Hukum Perbankan),
- Andriyanto, SH., Amd.G., M.Kes. (Hukum Kesehatan),
- Nuraini, SH., MH. (Hukum Perusahaan),
- Rusli, SH. (Hukum Ketenagakerjaan),
- Dr. Heri Santoso, SE., SH. MM., MH. (Hukum Pidana),
- Ghora Putra Bafelanna, SH. (Hukum Pengadaan Barang & Jasa),
- Moh. Afifudin Soleh, SH. (Hukum Administrasi).