Dalam UUD1945 tugas Wapres adalah membantu Presiden dalam menjalankan Tugas & Kewajiban Presiden. Posisi Wapres adalah pendamping Presiden. Akan Tetapi manakala Presiden berhalangan tetap, maka Wapres akan menggantikan Presiden sampai masa jabatan berakhir. Pada Posisi seperti ini Wapres menjadi Pesaing. Bahkan menjadi pesaing apabila petahana mencalonkan Presiden untuk kedua kalinya.