Kontak Kami:
031-502 5926

Pro-Kontra: Larangan Bacaleg Eks Koruptor

Berawal dari pengaturan persyaratan Bacaleg dalam UU Pemilu No7/2018 yg dipandang diskriminatif, jika dibandingkan dengan persyaratan Bakan Calon Presiden dan Wakil Presien, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.Sebaliknya untuk salah satu syarat Bacaleg adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan secara jujur dan terbuka mengemukakan kepada publik bahwa ia adalah mantan terpidana. Berarti semua mantan terpidana termasuk eks koruptor boleh “nyaleg” sepanjang yang bersangkutan mengumumkan kepada publik. Atas alasan menyediakan caleg yang relatif bersih dan baik. KPU mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) No. 20/2018, yang di dalamnya melarang mantan terpidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Berdasarkan PKPU tersebut, akhirnya KPU mencoret daftar Bacaleg eks koruptor. Sebagian eks koruptor mengajukan sengketa administratif ke Bawaslu. Bawaslu menyatakan pencoretan daftar bacaleg berdasarkan PKPU dipandang tidak sah. Sehingga KPU harus mendaftar kembali bacaleg eks koruptor yang sudah dicoret. Berikutnya PKPU No.20/2018 diajukan Hak Uji Materiil ke MARI, dan dinyatakan PKPU tersebut bertentangan dengan UU No. 7/2017. Dan memerintahkan KPU untuk merevisi PKPU No.20/2018 tersebut. Pada titik inilah putusan MA oleh sebagian orang lebih menitikberatkan pada tujuan hukum berupa kepastian daripada kemanfaatan dan keadilan.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *