Menurut Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 disebutkan bahwa: ” Gubernur, Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis”. Dari ketentuan tersebut dapat dipahami dalam tiga perspektif. Pertama, pejabat yg harus ada dlm sistem pemerintahan adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota. Kedua, Wakil kepala daerah (Wakada), semisal Wagub secara konsitusional, bisa ada atau tidak ada tergantung pembentuk UU. Ketiga, yg harus dipilih secara demokratis hanya Gubernur, Bupati dan Walikota. Tidak ditentukan forum atau mekanisme, apakah dipilih secara langsung oleh rakyat, atau dipilih oleh DPRD? Yang penting prosesnya demokratis, yaitu adanya kontestasi yg fairplay, bebas , tidak ada intimidasi/paksaan, transparan dan akuntabel.
Mnrt UU 8/2015 jo UU No. 10/2016, Wakada secara berpasangan dengan Kada dipilih secara langsung melalui pemilu. Selanjutnya tugas dan wewenang Wakada diatur pada Pasal 66 UU No.23/2014, membantu kada daerah menyelenggarakan pemerintahan sesuai kewenangan daerah, mengkoordinasikan kegiatan OPD masing- masing.
Berikutnya, menindaklanjuti hasil pengawasan badan pengawasan, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah masing-masing. Tugas dan wewenang wakada tsb, menurut saya mrpkn tugas sebagai pendamping yg bersifat komplementer/melengkapi. Berikutnya, menggantikan tugas dan wewenang kada apabila kada berhalangan sementara atau kepala daerah menjalani masa tahanan. Bahkan kalau kada berhalangan tetap, maka wakada naik menjadi kada. Selain itu, boleh jadi utk 5 tahun berikutnya, kada dan wakada, sama2 mencalonkan sbg kada. Dalam konteks inilah wakada awalnya menjadi pendamping, tapi akhirnya jadi pesaing .