
Kantor Advokat Surabaya HUFRON & RUBAIE
Artikel 1/03/2022
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) Paling sedikit memuat :
- nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
- nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja/buruh;
- jabatan atau jenis pekerjaan;
- tempat pekerjaan;
- besaran dan cara pembayaran upah;
- hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja/buruh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
- mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
- tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
- tanda tangan para pihak dalam PKWT
Wajib dibuat tertulis
Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dibuat secara tertulis serta harus menggunakan bahasa indonesia dan huruf latin. Jika dibuat secara lisan, maka statusnya akan menjadi PKWTT.
Wajib dicatatkan
PKWT harus dicatatkan oleh Pengusahan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintah dibidang ketenagakerjaan secara daring paling lama 3 hari kerja sejak penandatanganan PKWT