Kontak Kami:
031-502 5926

APA ITU NFT? BAGAIMANA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUALNYA, YUK SIMAK !

APA ITU NFT? BAGAIMANA PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUALNYA, YUK SIMAK !

Kantor Advokat Hufron & Rubaie

pengacara surabaya, legal konsultan

NFT Makin banyak diperbincangkan nih gara-gara munculnya nama “Ghozali” sosok yang berhasil meraup milyaran rupiah dengan menjual foto-foto protret dirinya selama beberapa tahun di situs Opensea, sebuah marketplace yang menggunakan mata uang kripto Ethereum (ETH).

Yuk, kita kenal dulu dengan NFT, NFT atau Non Fungible Token adalah item digital yang dapat diperjualbelikan dengan teknologi blockchain dalam mata uang kripto. Item yang dijual tidak melulu sebatas gambar digital. Ada juga yang menjual NFT berupa lahan virtual. Investor yang membeli NFT tidak akan menerima produk yang mereka beli, tapi akan mendapat sertifikat kepemilikan item tersebut yang akan tercatat di blockchain. Dengan kata lain, Nah, lantas apa perbedaannya dengan cryptocurrency?

Pembeda utama antara NFT dan Cryptocurrency itu sifat dari “fungible” yang memberikan fleksibilitas kepada cryptocurrency utk dapat diperdagangkan dan ditukar dengan asset lain yang identic dan nilai yang sama. Oleh karena keuniakn ini, banyak ketertarikan dari musisi, artis, atau penggiat seni untuk mengeluarkan NFT sehingga karya seni mereka dapat direpresentasikan maupun diperjualbelikan secara digital sekalipun dalam aset fisik.

Apalagi karena tiap token NFT tidak memiliki duplikat, bisa dikatakan bahwa mengkoleksi NFT seperti menjadi pemilik seseuatu yang tiada duanya di seluruh dunia ini.

credit: https://www.dewaweb.com/blog/apa-itu-nft/

Lalu, apakah NFT bisa dilindungi Hak Ciptanya? Dilansir dari DJKI, Hak cipta hanya berlaku kepada karya yang diwakili oleh NFT. Sedangkan untuk NFT sendiri tidak bisa dilindungi oleh Hak Cipta. Hal ini disebabkan oleh kepemilikan NFT belum tentu sama dengan kepemilikan karya tersebut. Hak cipta sendiri adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam segi Kekayaan Intelektual, NFT bisa dilihat sebagai alat penyederhanaan. Sebagai contoh, seorang pemilik Paten dapat memutuskan untuk mengubah Paten yang ia miliki menjadi NFT, sehingga mempermudah paten untuk dijual, diperdagangkan, dan dikomersialkan. Pada bulan April lalu, IPwe dan IBM mengumumkan kesepakatan untuk menyajikan Paten sebagai NFT. Meskipun demikian, melalui kacamata Kekayaan Intelektual, sifat dari NFT tersendiri tentunya juga akan mendatangkan berbagai tantangan-tantangan baru yang penting untuk diketahui.

Mengutip DJKI, Hak cipta adalah salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang punya ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang didalemnya mencakup pula program computer. (source: UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta) Teknologi NFT masih sangat baru dan oleh karena itu, banyak ruang lingkup dari cangkupan NFT belum ada peraturannya.

Bagaimana mengubah suatu karya menjadi NFT?

Minting merupakan istilah untuk men-token-isasi suatu objek dagang ke blockchain. Kini alat serta tutorial untuk minting tersebar secara luas di Internet, dengan demikian siapa pun dapat mengubah suatu objek menjadi NFT dan dengan kata lain, mungkin saja ada pihak yang mengambil karya anda tanpa izin dan menjualnya sebagai NFT. Ini tentunya menimbulkan masalah. Tentunya, memperbanyak, menjual, atau menampilkan ke publik tanpa izin dari pencipta aslinya adalah pelanggaran Hak Cipta, dan oleh karena itu penting bagi Partners yang tertarik untuk melakukan minting atau menjual agar memastikan terlebih dahulu mengenai kepemilikan hak atau izin yang diperlukan untuk objek yang akan di-minting

Selebihnya, perlu ada peraturan untuk platform (atau untuk sekarang, kebijakan mereka sendiri) agar dapat memverifikasi aspek Hak Milik dalam suatu objek Kekayaan Intelektual yang dijadikan NFT, serta bersiap untuk menanggapi permintaan penghapusan dari pemilik sebenarnya yang sah, jika ada. Dari sisi platform pasar online, mereka bisa jadi akan menerima gugatan pelanggaran atau berbagai macam sengketa lainnya, jika tidak bisa memastikan, tidak secara sadar, atau secara aktif memfasilitasi pelanggaran dari NFT yang bermasalah dengan Hak Cipta. Bagi para pencipta, pemilik merek tertentu,  atau siapapun yang tertarik untuk berdagang di dunia NFT, mungkin bisa mulai menggunakan vendor yang dapat melacak pelanggaraan online dan memblokir NFT agar tidak mengalami kerugian yang tidak diinginkan.

Lisensi dalam NFT

Dalam perdagangan suatu objek NFT, hak yang diserahkan mungkin berbeda dari satu platform ke platform lainnya atau bahkan berbeda untuk masing-masing objek NFT. Pembelian NFT bukan berarti termasuk hak untuk menampilkannya, atau hak untuk menggunakannya untuk tujuan komersial. Penjual dapat mempertahankan berbagai hak tertentu, bahkan setelah transaksi dipenuhi. “Smart Contracts” yang sering diterapkan dalam perdagangan NFT dapat secara otomatis mencakup berbagai tindakan tertentu, seperti pembayaran royalti. Dalam hal ini, baik yang berlaku sebagai pembeli maupun penjual, sebaiknya saling mengkomunikasikan dengan  jelas mengenai hak-hak apa saja yang dipertahankan atau diberikan, ini juga akan lebih kuat apabila didampingi smart contract

NFT dan Host Server

Penting untuk diketahui bahwa dalam  suatu transaksi NFT, yang sebenarnya berpindah tangan adalah token yang menunjukkan lokasi suatu aset digital. Ini menimbulkan pertanyaan, “Apa yang akan terjadi jika platform tempat NFT berada menghilang?”

Atau bagaimana jika ada yang lupa memperbarui nama domain? Untuk menanggulangi ini, setiap pihak sebaiknya  memperjelas tanggung jawab masing-masing perihal keberadaan suatu NFT, tanggung jawab untuk memelihara NFT, serta proses yang diperlukan agar NFT dapat ditampilkan apabila pemilik sedang memerlukannya. Khususnya untuk objek yang bernilai tinggi, pembeli mungkin sebaiknya menetapkan klausul-klausul tertentu dalam hal apabila pemilik memerlukan NFT, namun NFT tidak tersedia karena berbagai alasan teknis.

Pada akhirnya, NFT merupakan simbol dari masa depan pasar yang semakin modern dan rumit. Kita belum bisa memprediksi secara akurat perubahan apa saja yang dapat diberikan teknologi ini pada kebiasaan perdagangan manusia. Namun yang pasti, dalam era yang serba virtual dimana inovasi baru seakan datang tiap hari, bersiap-siaplah untuk menghadapi berbagai guncangan baru serta regulasi-regulasi yang akan mengaturnya.

Sebagai contoh, lukisan dari pelukis braga bandung yang menjual lukisan kaligrafi seharga 4,2 juta rupiah di situs opensea. Pemilik hak cipta lukisan braga bandung ini hanya satu, dan pemilik hak cipta lukisan tersebut memiliki hak untuk membuat salinan, cetakan, atau karya turunan dari lukisan tersebut, salah satunya dengan wujud NFT.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *