
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum nasional dan pemilu daerah tahun 2029, memunculkan reaksi pro kontra di tengah masyarakat. Ada yang setuju dan ada yang menolak keputusan MK tersebut. Lantas seperti apa pandangan pakar hukum tata negara terkait putusan MK ini? Prof Dr Hufron SH., MH., pakar hukum tata negara, di Surabaya menyebutkan bahwa pemisahan Pemilu memang memiliki beberapa tujuan mulia. Pertama, sistem baru ini diharapkan bisa menyederhanakan proses pemilihan bagi masyarakat.Selama ini, pemilih harus mencoblos lima kotak suara sekaligus dalam waktu berdekatan, mulai dari presiden hingga anggota DPRD. Kedua, dengan mengurangi kerumitan teknis, kualitas demokrasi diharapkan bisa meningkat karena pemilih lebih fokus mempertimbangkan pilihan mereka.
BACA SELENGKAPNYA: