Kontak Kami:
031-502 5926

Acara Bedah Buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Karya Dr. Hufron Sh , M.H.

Acara Bedah Buku Tanggunggugat Pemerintah dan Perlindungan Hukum Bagi Rakyat, Karya Dr. Hufron Sh , M.H.

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur menggelar bedah buku Tanggung Gugat Pemerintah & Perlindungan Hukum Bagi Rakyat karya Dr Hufron, SH., MH.

MINGGU, 15 MEI 2022, AT. BALLROOM HOTEL WYANDHAM SURABAYA

Dalam buku ini, Dr. Hufron, SH., MH. memaparkan sejumlah teori dan konsep tanggung gugat berdasarkan pasal 1 angka 6 Undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP).

Tindakan Administrasi Pemerintahan yang selanjutnya disebut tindakan merupakan perbuatan pejabat pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.

Dr. Hufron, SH., MH. mengatakan, ada tiga sumber kewenangan berdasarkan UU AP tersebut. Yaitu atribusi, pelimpahan (delegasi dan mandat) serta siapa yang bertanggung jawab dan bertanggung gugat.

Pemerintah bertanggung jawab sekaligus bertanggung gugat jika tindakan atau keputusan pemerintah merugikan rakyat.

“Tanggung gugat terjadi akibat keputusan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah,” terang Dr Hufron.

Beliau juga memberi contoh kasus. Pada 2019 pemerintah melakukan pemutusan akses internet di Papua. Kemudian digugat lewat PTUN.

“Inilah yang disebut tindakan melanggar hukum oleh penguasa,” tandasnya. Artinya tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa direview atau diuji keabsahannya lewat pengadilan.

Melalui bedah buku ini, Dr Hufron ingin memperkaya materi yang relatif baru di Indonesia. Ketika UU AP ternyata mengadopsi konsep tanggung gugat.

“Jadi ini sesuatu yang baru. Maka menjadi penting di kalangan para advokat untuk kemudian mendapat bahwa kita tidak hanya menggugat pemerintah dalam konteks perdata. Tapi dalam konteks Pratun itu juga banyak keputusan termasuk tindakan faktual pemerintah yang bisa dipersoalkan,” jelasnya.

Di samping, tindakan pemerintah dalam konteks mengeluarkan peraturan perundang-undangan bisa dilakukan judicial review selain ada sarana lain berupa citizen lawsuit, legal standing NGO’s atau judicial review.

“Ini adalah sarana-sarana yang bisa dipakai masyarakat oleh rakyat untuk kemudian menyoal tindakan yang dilakukan oleh pemerintah. Jadi nyaris sebenarnya tidak ada perbuatan pemerintah yang tidak bisa dilakukan review atau gugatan ke pengadilan,” beber Hufron.

Dr. Hufron, SH., MH. berharap buku ini dapat menambah wawasan para advokat akan sarana atau instrumen dalam memperjuangkan hak-hak keadilan bagi masyarakat.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *