Berita Hukum, Pemilu 2024 |
Kantor Advokat HUFRON & RUBAIE
Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com pada hari Rabu, 2 Maret 2022
Pakar Hukum Tata Negara Untag Surabaya Sebut Tak Ada Alasan Kuat Penundaan Pemilu –
Wacana penundaan pemilu 2024 yang digulirkan elit partai politik terus menuai polemik. Pakar hukum tata negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya, Dr Hufron menilai, pemilu bisa diubah atau ditunda namun dengan catatan merubah konstitusi, yang alasannya bisa diterima hukum tata negara. Namun sejauh ini, tidak ada cukup alasan untuk melakukan penundaan pemilu, sehingga wacana yang digulirkan elit politik ini harus dihentikan. Pakar hukum tata negara Universitas Tujuh Belas Agustus (Untag) Surabaya menyebut, penundaan pemilu 2024 dalam perspektif hukum tata negara, harus ada sebab dan alasan yang bisa dibenarkan. “Contohnya seperti negara dalam keadaan bahaya, seperti konflik sosial, darurat sipil, darurat militer, dan darurat perang, sehingga menjadi alasan pemilu ditunda cukup kuat,” ungkap Hufron, pakar hukum tata negara Untag. Sedangkan alasan adanya pandemi Covid-19 menunda pemilu 2024 seperti halnya yang dilontarkan elit partai politik, tidak bisa dijadikan alasan. Hal ini karena pada pemilu tahun 2020 menjadi perdebatan pemilu ditunda atau tidak. “Namun toh pemilu akhirnya tetap digelar di akhir Desember 2020, sehingga alasan pandemi Covid-19 menunda pemilu bertentangan dengan yang dulu diperjuangkan para politisi itu sendiri,” ujar Hufron
Hufron menegaskan, dalam konteks sistem presidensial murni dimana jabatan-jabatan negara memiliki periode yang pasti seperti diatur dalam konstitusi. Lanjutnya, penundaan pemilu 2024 pada hakikatnya meminta perpanjangan masa jabatan. “Memperpanjang masa jabaran ini adalah bagian ciri dari pemerintah yang otoriter, dimana pada akhirnya akan menyalahgunakan kekuasaan itu. Kekuasaan yang absolut akan cenderung berprilaku korup,” tegasnya. Oleh karenanya, Hufron berharap wacana pemilu ditunda yang digulirkan elit partai politik untuk distop saat ini juga. “Karena waktunya tidak tepat dan tidak ada alasan yang tepat, yang sesuai dengan aspek- aspek yang sebutkan tadi,” pungkasnya. (Sandi Irwanto/hen