Kontak Kami:
031-502 5926

Buku Konsep Pengaturan Kewenangan & Pertanggungjawaban Wakil Presiden Indonesia

Buku Konsep Pengaturan Kewenangan & Pertanggungjawaban Wakil Presiden Indonesia

Buku “KONSEP PENGATURAN KEWENANGAN & PERTANGGUNGJAWABAN WAKIL PRESIDEN INDONESIA”

Penulis: Dr. Hufron, SH., MH & Dr. Hadi Husodo Tjandra SH., MH
Penerbit: jejakpustaka | Surabaya, Juli 2022

Spill, mengenai buku ini yang membahas soal kedudukan, kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Presiden Indonesia, baik sebelum dan terutama sesudah amandemen UUD NRI TAHUN 1945 dalam tinjauan dan kerangka historis, normatif, dan teoritis, dilengkapi dengan pendekatan perbandingan dengan negara Amerika Serikat dan filipina sebagai negara sesama penganut sistem pemerintahan presidensial.

Buku ini tersusun dan terdiri 5 (lima) Bab, dimulai dari Bab 1 Pendahuluan yang membahas mengenai urgensi pentingnya mengkaji kedudukan, kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Presiden Indonesia dalam lintas sejarah, sistem pemerintahan presidensial, teori jabatan negara, dan prinsip negara hukum.

Bab 2 membahas kerangka dasar teoritis, menyajikan 5 (lima) teori dasar yang berfungsi sebagai pisau analisis dalam menjawab seputar isu hukum konsep pengaturan kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Presiden Indonesia perspektif tafsir futuristik & ius constituendum. kelima teori dasar dimaksud berturut-turut adalah Teori Negara Hukum, Teori Pertanggungjawaban, Teori Jabatan Negara, dan Teori Sistem Pemerintah Negara.

Selanjutnya, Bab 3 membahas mengenai Kewenangan Wakil Presiden dalam sistem pemerintahan presidensial di Indonesia, meliputi uraian penting: Kedudukan Wakil Presiden dalam hubungannya dengan Presiden RI; Dinamika Hubungan dan Kewenangan Wakil Presiden pada Era Orde Lama, Order Baru dan Order Reformasi; Kedudukan Wakil Presiden pada Sistem Pemerintahan Presidensial Amerika Serikat dan Filipina; dan usulan konsep kewenangan Wakil Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia, kewenangan bersifat mandiri jabatan Wakil Presiden (bersumber dari kewenangan atributif), kewenangan wakil presiden bersifat pelimpahan (bersumber dari kewenangan delegatif) & kewenangan Wakil Presiden yang bersifat Mandat (bersumber dari kewenangan mandat).

Bab 4 membahas mengenai pertanggungjawaban Wakil Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia, meliputi uraian penting dan strategis: Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Sebelum dan Setelah Perubahan UUD NRI 1945; Pertanggungjawaban Presiden dan Wakil Presideen sebelum & stelah perubahan UUD NRI TAHUN 1945; serta usulan konsep Pertanggungjawaban Wakil Presiden dalam sistem presidensial di Indonesia, baik pertanggungjawaban secara politik maupunpertanggungjawaban yuridis dalam konteks impeachment Wakil Presiden.

Bab 5 merupakan bagian pamungkas yang memuat kesimpulan dan saran mengenai tugas, kedudukan, kewenangan dan pertanggungjawaban Wakil Presiden yang akan datang(ius constituendum) dalam rangka penguatan sistem Presidensial Indonesia, yang bermuara pada tujuan pembentukan pemerintahan Negara Indonesia, yaitu memajukan Kesejahteraan umum dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *