Kontak Kami:
031-502 5926

PRANK KDRT dan KDRT, Bagaimana Hukumnya?

PRANK KDRT dan KDRT, Bagaimana Hukumnya?

Kantor Advokat HUFRON & RUBAIE

Artikel 12/10/22

Belakangan ramai di twitter soal dugaan KDRT yang melibatkan pasangan artis yang memiliki banyak penggemar, selain itu, ada pula kabar pasangan artis yang membuat laporan KDRT Palsu.

Yuk, mari kita kenali bagaimana KDRT dari sudut pandang hukum di Indonesia? dan bagaimana jika ada yang membuat konten prank laporan polisi palsu dengan berpura-pura mengalami KDRT?

Apa saja yang termsuk KDRT? Pasal 1 angka 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) mengatur bahwa KDRT adalah setia perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Bentuk KDRT berupa:

  1. Kekerasan fisik;
  2. Kekerasan psikis;
  3. Kekerasan seksual;
  4. Penelantaran rumah tangga

Pelaku KDRT Sudah PASTI bisa DIPIDANA!

Pasal 44 hingga 49 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT merupakan ketentuan yang mengatur pidana yangdapat menjerat pelaku KDRT dengan ancaman pidana terberat hingga 20 tahun penjara atau paling banyak 500 juta. Selain itu juga, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa:

  1. Pembatasan gerak pelaku baik yang bertujuan untuk menjauhkan pelaku dari korban dalam jarak dan waktu tertentu, maupun pembatasan hak-hak tertentu dari pelaku;
  2. Penetapan pelaku mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.

Lantas, bagaimana kalau KDRT dijadikan konten prank?

Cari Views atau penonton bisa berujung pidana! Sebagaimana ketentuan Pasal 220 KUHP, ”Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan”. Jadi, sengaja melaporkan terjadinya suatu kejahatan tapi sesungguhnya kejahatan itu diketahui oleh yang bersangkutan tidak pernah terjadi tentunya dapat dipidana.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *