Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
artikel: 09/09/20
Perkelahian Tanding adalah suatu hal yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun hal tersebut dalam sejarahnya digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah, kini “Perkelahian Tanding” juga dijadikan ajang hiburan, olahraga, atau bahkan mata pencaharian. Akan tetapo, tahukah anda bahwa ada pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana”Perkelahian Tanding”?
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
- Barang siapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding
- Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
terus, bagaimana jika perkelahian tanding menimbulkan luka atau meninggal?
- Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan 4 (empat) bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
- Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
- barang siapa yang merampas nyawa lawannya. diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dual belas) tahun.
- Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.
credit: @brand.advice
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300