Kontak Kami:
031-502 5926

Pidana Perkelahian Tanding

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

artikel: 09/09/20

Perkelahian Tanding adalah suatu hal yang dapat terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Walaupun hal tersebut dalam sejarahnya digunakan sebagai sarana untuk menyelesaikan masalah, kini “Perkelahian Tanding” juga dijadikan ajang hiburan, olahraga, atau bahkan mata pencaharian. Akan tetapo, tahukah anda bahwa ada pasal-pasal yang mengatur ketentuan pidana”Perkelahian Tanding”?

Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:

  1. Barang siapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding
  2. Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

terus, bagaimana jika perkelahian tanding menimbulkan luka atau meninggal?

  1. Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama 9 bulan. jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
  2. Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan 4 (empat) bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
  3. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
  4. barang siapa yang merampas nyawa lawannya. diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (dual belas) tahun.
  5. Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *