Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 11/09/20
Apa Perjanjian atau Kontrak harus ditandatangai dengan kehadiran saksi? Jawaban TIDAK WAJIB Kecuali diatur lain oleh peraturan hukum (contoh: perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris). Akan tetapi, saksi dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti dalamhal ada perkara pidana maupun perdata terkait perjanjian/kontrak tersebut.
Credit: @brand.advice
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300