Kontak Kami:
031-502 5926

Apa Perjanjian/Kontrak Harus Ditandatangani dengan Kehadiran Saksi?

Apa Perjanjian/Kontrak Harus Ditandatangani dengan Kehadiran Saksi?

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel 11/09/20

Apa Perjanjian atau Kontrak harus ditandatangai dengan kehadiran saksi? Jawaban TIDAK WAJIB Kecuali diatur lain oleh peraturan hukum (contoh: perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris). Akan tetapi, saksi dapat digunakan sebagai salah satu alat bukti dalamhal ada perkara pidana maupun perdata terkait perjanjian/kontrak tersebut.

Credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *