Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 25/08/2020
KONTRAK atau PERJANJIAN adalah suatu instrumen yang Esensial dalam bisnis karena kontrak merupakan aturan main yang membingkai suatu transaksi bisnis walaupun pada prinsipnya semua kontrak dibuat dengan IKTIKAD BAIK, ada kalanya suatu kontrak berujung pada PERSELISIHAN. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengatur pada PENYELESAIAN PERSELISIHAN dalam setiap kontrak yang dibuat dengan memilih suatu opsi jika terjadi perselisihan atau disebut “Midnight Clause”.
Berikut 3 macam Opsi:
- Musyawarah Untuk Mufakat / Kekeluargaan Penyelesaian secara Kekeluargaan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat merupakan cara terbaik dan yang paling diutamakan dalam hal terjadi suatu perselisihan dalam berkontrak.
- Penyelesain Melalui Pengadilan Jika tidak tercapai kata mufakat, para pihak dalam kontrak dapat menempuh jalur litigasi melalui PENGADILAN. dan Sebaiknya DOMISILI PENGADILAN untuk tempat penyelesaian sengketa diatur juga dalam kontrak.
- Penyelesaian Di Luar Pengadilan Perselisihan kontrak dapat diselesaikan oleh para pihak melalui ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA yang didasarkan pada iktikad baik dengan MENGESAMPINGKAN LITIGASI di Pengadilan Negeri melalui prosedur yang disepakati para pihak, yaitu dengan cara KONSULTASI, NEGOSIASI, MEDIASI, KONSILIASI, atau PENILAIAN AHLI.
Jangan Asal-asalan membuat suatu kontrak. Konsultasikan Kontrak Anda dengan yang berkompeten dan berpengalaman.
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300