Kontak Kami:
031-502 5926

Kenali Ketentuan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas

Kenali Ketentuan Hukum Kecelakaan Lalu Lintas

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE “

Artikel 07/09/20

Kecelakaan lalu lintas adalah sebuah peristiwa di jalan yang tidak diduga dan tidak disengaja melibatkan kendaraan dengan atau tanpa pengguna jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan atau kerugian harta benda.

Bagaimana Ketentuan Hukumnya? (menurut UU No. 22 Thn 209 ttg lalu lintas dan Angkutan Jalan)

Penggolongan

Kecelakaan Lalu lintas digolongkan atas kecelakaan lalu lintas

  • Ringan Mengakibatkan kerusakan kendaraan dan atau barang;
  • Sedang Mengakibatkan luka ringan kerusakan kendaraan dan atau barang;
  • Berat Mengakibatkan korban meninggal dunia atau luka berat.

Pengemudi

Pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas, WAJIB: Menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

Pengemudi kendaraan bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan menghentikan kendaraan yang dikemudikannya dan memberikan pertolongan kepada korban. segara melaporkan diri kepada polisi.

Saksi

Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya kecelakaan lalu lintas, WAJIB: Memberikan pertolongan kepada korban kecelakaan lalu lintas; Melaporkan kecelakaan tersebut kepada kepolisan; Memberikan Keterangan kepada kepolisian.

Tangungg Jawab

Pengemudi, pemilik kendaraan bermotor, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas:

  • Kerugian yg diderita oleh penumpang dan/atau pemilik barang dan/atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi.
  • Kerusakan jalan dan/atau perlengkapan jalan karena kelalaian atau kesalahan pengemudi.

Perkecualian

  • Adanya keadaan memaksa yang tidak dapat dielakkan atau di luar kemampuan pengemudi;
  • Disebabkan oleh perilaku korban sendiri atau pihak ketiga; dan atau
  • Disebabkan gerakan orang dan/atau hewan walaupun telah diambil tindakan pencegahan.

Hak Korban

Korban kecelakaan Lalu lintas berhak mendapatkan:

  • Pertolongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas dan/atau Pemerintah
  • Ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab atas terjadinya kecelakaan lalu lintas
  • Santunan kecelakaan lalu lintas dari perusahaan asuransi.

Dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana, pengemudi, pemilik, dan/atau perusahaan angkutan umum wajib memberikan:

  • Bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman jika korban meninggal dunia akibat kecelakaan berat.
  • Bantuan kepada korban berupa biaya pengobatan jika terjadi cedera terhadap badan atau kesehatan korban akibat kecelakaan sedang dan berat.

Ganti Rugi

Pihak yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas wajib mengganti kerugian yang besarannya ditentukan berdasarkan putusan pengadilan.

kewajiban mengganti kerugian pada kecelakaan ringan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang dapat dilakukan di luar pengadilan jika terjadi kesepakatan damai di antara para pihak yang terlibat.

Credit: @brand.advice

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp :
+62-31-502 5926 / 0812 352 9300

40 Comments - Leave a Comment
  • Artawan -

    Selamat pagi bpk/ibu, mhn ijin utk bertanya? Apabila pengemudi mobil yang ditabrak dari belakang oleh spm motor dengan kronologis sbb : pengemudi mobil berhenti di badan jalan sebelah kiri dgn mesin masih hidup, pengemudi masih di atas kendaraan dan menyalakan lampu hazar lalu dlm waktu 2-3 menit secara tiba-tiba di tabrak sepeda motor dari belakang, dan pengendara spm meninggal dunia. Pertanyaan saya adalah dapatkan pengemudi tersebut di katakan lalai dalam berlalu lintas sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas ? dan bisa kah di tetapkan sebagai tersangka kpd pengemudinya ?

    • Hufron & Rubaie Advocates -

      Berdasarkan kasus yang saudara tanyakan, kami akan menjawab dengan beberapa dasar hukum yang relevan.
      Kecelakaan lalu lintas dapat disebabkan oleh dua unsur yakni kelalaian dan kesengajaan yang mana keduanya diatur dengan Pasal yang berbeda. Dalam menganalisa kasus Saudara, Kami menggunakan dasar hukum yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (yang selanjutnya disebut UU LLAJ).
      Pasal 1 angka 24 UU LLAJ berbunyi :
      “Kecelakaan Lalu Lintas adalah suatu peristiwa di Jalan yang tidak terduga dan tidak disengaja melibatkan Kendaraan dengan atau tanpa Pengguna Jalan lain yang mengakibatkan korban manusia dan/atau kerugian harta benda.”
      Merujuk pada pengertian pasal tersebut jika dikaitkan dengan kasus posisi Saudara, apa yang Saudara alami termasuk kedalam kecelakaan lalu lintas. Namun, sebelum membahas lebih dalam ada beberapa ketertiban dan keselamatan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang pengguna jalan salah satunya yang diatur di dalam ketentuan Pasal 106 ayat (4) UU LLAJ yang berbunyi :
      “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan Wajib mematuhi ketentuan :
      a. Rambu perintah atau rambu larangan;
      b. Marka Jalan;
      c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
      d. Gerakan Lalu Lintas;
      e. Berhenti dan Parkir;
      f. Peringatan dengan bunyi dan sinar;
      g. Kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
      h. Tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan lain.”
      Kemudian Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ mengatur tentang sanksi akibat kelalaian pengendara kendaraan bermotor yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang berbunyi :
      “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).”
      Sehingga kelalaian dalam kecelakaan lalu lintas terjadi di luar dari apa yang dikehendaki.
      Selanjutnya Pasal 311 ayat 5 yang mengatur sanksi akibat kesengajaan pengendara yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia yang berbunyi :
      “Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).”
      Sehingga dapat dikatakan bahwa Pasal 311 UU LLAJ mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang disebabkan karena orang sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang.
      Berdasarkan kronologi kasus yang Saudara ceritakan kami belum dapat menyimpulkan apakah Sudara bersalah atau tidak atas meninggalnya pengendara sepeda motor, dikarenakan perlu dilakukan pembuktian terkait dengan kecelakaan lalu lintas tersebut, misalnya apakah Saudara berhenti sudah tepat di pinggir jalan yang memang diperbolehkan untuk berhenti, apakah lajur kiri tersebut merupakan lajur untuk mendahului atau bukan terkait dengan saksi mata yang nyata melihat secara langsung kejadian tersebut, apakah kondisi jalan lenggang atau memang cukup padat, dan faktor-faktor lain yang menyebabkan Saudara berhenti di bahu jalan meskipun hanya sebentar. Karena secara normatif Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah mengatur tentang sanksi-sanksi kecelakaan lalu lintas tetapi tetap saja Kami membutuhkan kronologi yang lebih komprehensif terkait kasus yang Saudara alami untuk menentukan sebagai akibat dari kesengajaan atau akibat dari kelalaian.

      Jika ingin konsultasi lebih lanjut silahkan hubungi nomor 081217072292

      • Zhakila dina -

        Selamat siang bapak ibu.mohon informasi.anak sy menjadi korban tabrak sepeda motor dn mengalami luka sampai oprasi.kronologi pelaku masih di bawah umur kelas 3 SMP sedangkan korban kelas 3 sd.kejadian di jalan desa atau gang.pelaku dengan kecepatan di atas 80km yg mengakibatkan sebuah kecelakaan.korban ke tabrak di pinggir jalan bukan di tengah jalan.dapatkah pihak korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.mengingt kejadian tersebut di jalan desa

  • Andri Eko Purwanto -

    Selamat malam Bpk/Ibu, saya mau tanya,saya adalah korban kecelakaan lalu lintas di jalan tol, saya bekerja sebagai pengawas maintenance jalan tol, saya sudah di jalur yg benar, truk secara tiba2 menyrempet saya hinga saya terpental tak sadarkan diri, pihak supir sudah di tahan di kepolisian,
    Yang saya tanyakan apa yang harus saya lakukan terhadap sopir tersebut, dan ganti rugi apa yg wajib saya dapatkan,
    Untuk biaya perawatan saya selama di RS sudah sepenuhnya di tnggung oleh perusahaan tempat saya bekerja

    Terimakasih

  • Sherly -

    saya izin bertanya kemarin saya kecelakaan saya menggunakan motor dari arah atas dengan keadaan jalan hujan dan licin saya mengebut karena saya mau pergi ke rumah teman saya yg mau bunuh diri jadi saya buru buru, tiba tiba ada mobil mau belok dia sudah memberi sen tetapi saya melihatnya ketika sudah dekat dengan posisi mobil ditengah jalan karena saya tidak bisa mengendalikan motor saya saya dan mobil itu tabrakan saya mengambil jalur yang benar dipinggir, dan saya menabrak depan mobil karena saya mau lurus mobil mau belok, apakah itu sepenuhnya salah saya?

    • Warsadi -

      Slamat malam pak/ibu,saya mau bertanya,siapakah yg wajib bertanggung jawab apabila pemotor berpenumpang menabrak korban?apakah yg bawa motornnya atau penumpangnya,sementara pihak korban masuk rumah sakit,

  • Ahmad sutia -

    Selamat malam BPK/ibu .saya ingin bertanya kecelakaan lalu lintas itu kan kbanyakan tidak di sengaja dan jika kecelaka,an itu menyebab kan kematian san dia audh bertanggung jawab semuanya kepada alm dan kluaraga dri santunan klo orang muslim bahkan sei 1 hari samoay 7 harinya sampay 40 harinya sampai 100 harinya bahkan keluarga korban pun sudh tidak mnuntut apa2 , apa hukuman pidana itu masih tetap berjalan sedangkan laka lantas itu tidak ad yg di sengaja , apa kah hukuman pidana ttp berlanjut jika hukuman pidana tidak di lanjut apa sebabnya .

    Terima kasih sblm nya saya hanya ingin belajar tentang hukum laka lantaas saya hanya ingin blajar dan blajar trus ☺️ mau kuliah tak mampu bayar .semoga BPK / sehat selalu

  • Ian Mansur -

    Selamat pagi bpk/ibu saya izin bertanya. Genap 1 bulan yang lalu saya mengalami kecelakaan dengan kronologi saya melewati jalan menanjanak dan menikung dengan kecepatan kurang lebih 50 kemudian diatas tanjakan penjual dengan grobak menyebrang tapi tidak di zebra cross kemudian tertabrak saya. Saat kejadian korban tidak ingin di bawa ke RS kemudian sore setelah kejadian saya dihubungi pihak korban katanya korban dibawa ke RS singkat cerita di RS selama seminggu dan biaya ditanggung sepenuhnya oleh JR. Saya selalu kerumah korban untuk kesepakatan damai tapi selalu nihil bahkan uang santunan di tolak secara halus. Dan terakhir saya berunding mereka meminta uang sebesar 5-7jt an
    Agar mau tanda tangan kesepakatan damai. Apakah itu termasuk pemerasan? Maaf sebelumnya saya juga orang tidak mampu nominal sebanyak itu terlalu besar untuk saya dan apakah dengan saya tidak menyanggupi itu saya bisa dituntut? Sedangkan korban sudah sehat dan gerobak jualan yg saya tabrak juga suda saya betulkan

    • Nurhayati -

      Bagaimana kelanjutan nya kak,ini seperti yg di alami suami saya,saat ini kami bener2 bingung padahal sepenuh nya bukan salah suami saya karena ibuk2 itu yg menyrempet suami saya,dan ibuk2 itu jugak yg patah tulang

  • Irman marhaba -

    Asslamu Alaikum BPK/ibu,maaf saya ini korban lakalantas,saya denga dua orang teman sy ditabrak pengendara motor dan mengakibatkan pengndara motor tersbur meninggal dunia, smntara sy sndri patah kaki trs tmn sy patah lengan kiri, nah skrng kami bertiga mo dilapor oleh pihak penabrak, dengan alasan kami berada dirode empat, semntara kndraan kami posisinya parki dan kami berdiri dpnggir kendaraan trsr dtbrak, nah apakah wajar kami dilaporkan?

  • M aji armin -

    Ass bpk ibu ,sya mau tanya jika keceakaan antara mobil dan motor dengan mengakibatkan pengendara motor meninggal dunia, lalu dari pihak keluarga korban menuntut dengan hukum yang berlaku, namun tetapi keputusan hukuman yang di putuskan hakim tidak membuat pihak keluarga puas, apakah kita bisa melakukan banding.?
    (1). dikarenakan sudah membuat korban ​meninggal dunia
    (2). Dan Dari kejadian itu pihak supir langsung melarikan diri beserta mobilnya yang dikendarai dua orng, menjadi kejar kejaran antara supir dan saksi mata, lalu mobil mengalami pecah ban si supir melarikan diri dengan berlari.
    (3). Lalu sang supir menyerahkan diri selang 2/3hari ,itu karena ada kawan yg tertinggal di dalam mobil sebagai jaminan warga, sisupir berdalih takut karena amukan warga sekitar ,namun dari lokasi mobil yang pecah ban ada polantas yang sudah diya lewati kurang lebih 1KM.

    Tolong pak di bantu masukan dari kasus ini dikarenakan sya sebagai keluarga korban yang tidak terlalu tau dengan perkara seperti ini?

    Terimakasih

  • deni -

    selamat siang pak ,mau bertanya,,

    ketika motor dalam kecepatan tinggi sedang melaju dari arah berlawanan ,si pengendara motor jatuh dan setelah jatuh motor menghampiri dan menghantam mobil yang sedang berjalan dalam kecepatan kurang dari 40 km perjam,,

    siapa yang harus bertanggung jawa dalam kasus ini pak ,,terima kasih sebelumnya

  • Bayu Ekonurharyanto -

    Indri- pagi pak saya mau bertanya.anak saya di tabrak sepeda motor di waktu pulang sekolah TK anak saya mengalami luka serius di bagian kepala dan mengalami patah tulang kaki.lokasi kejadian itu di jalan desa bukan jln raya pengendara sepeda motor melaju sangat kencang tanpa melakukan pengereman dan menabrak anak saya hingga korban terseret.si pengendara sepeda motor langsung membawa anak saya ke puskesmas derdekat untuk mendapat pertolongan pertama.lalu anak saya bawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut.keluarga yang menabrak hanya memberi biaya 4 juta rupiah.yang saya harus tanya kan adalah apa sangsi untuk penabrak dan apa yang di dapat korban sedangkan korban anak saya baru berusia 6 tahun

  • Olva -

    Mohon pendapatnya kmrin anak saya ditabrak motor kepala bocor dan bibir pecah serta kaki luka2 untuk sipelaku penabrakan apa yang harus saya perbuat? Apakah ada pasal undang2 undang2 untuk si pelaku?
    Sipelaku saksi melihat pelaku agak kencang bwa motor dan pelaku bilang rem blong..

  • Anis Andriyani -

    Pak maaf saya mau tanya..ketika sya brkendara d jln raya naik motor tiba” ada plastik kresek trbang trs mnutupi helm sya,trs otomatis sya berhnti mnddak.trs kbtln d blkg sya ad mobil brhnti mnddak jg gk smpai nabrak sya tpi dia d ktabrak d sundul mobil d blkngny..trs sya d minta uang skian juta buat ganti krusakan mobil 2 itu,,prtanyan sya apkh sya bs d sebut trsanka krn sudah mnybabkn kclkan yg sya tdk sengaja?mohon d jwb pak trmakasih?

  • siti nur azizah -

    selamat malam mau tanya sya naik sepeda motor karena kondisi macet mobil dilampu merah saya inisiatif ambil dikiri jalan tiba2 ada ibu2 nyebrang ktutup mobil yg macet tdk sempat ngerem akhirnya ibu tertabrak…menurut bapak siapa yg salah

  • i made jiwa -

    selamat siang….sy mau bertanya…kemaren sy mengalami kecelakaan mobil box kami ditabrak dari belakang oleh sepeda motor yg dikendarai anak2 gadis berusia 14 th masih duduk dibangkubsekolah smp….mobil kami beehenti di pinggir jln diruas kiri utk sekedar membeli nasi bungkus..kami parkir dipiggir jln dan tdk ada rambu larangan parkir….sepeda motor jenis KLX dipacu sgt kencang krn mau menyalip dari kiri sehingga menbrak mobil kami yg sedang parkir……yg mengendarai motor tersebut luka berat sedangkan yg dibonceng tdk memakai helm dan meninggal setelah beberapa hari tdk sadarkan diri dirumah sakit…..apakah sopir kami yg salah..bagaimana menurut bapak

  • Yudhi abunawas -

    Slamat sore pak ijin nanya.
    Baru2 adik saya bertabrakan dengan pengendara lain yang mengakibatkan mereka semua dirawat dirumah sakit. Tetapi oranh yh dia temani tabrakan melaporkan kepihak kepolisian dengan alasan mereka adalah korban. Padahal ini murni tabrakan yang tidak disengaja

    Yg sy mau tanyakan pasal berapa yg kena

    Makasih sebelumnya.

  • Mohammad aldhimas Rasyad -

    Bagaimana jika kecelakaan lalulintas disebabkan adanya pengendara sepeda motor yang terserempet mobil dan pengendara speda motor terpelanting serta mengakibatkan speda motor yang di kendarai menabrak pejalan kaki dan mengakibatkan tewasnya pejalan kaki.. maka apa tindak pidana yang di berikan kepada supir truk & pengendara sepeda motor? Dan apa tanggung jawab yang harus di berikan kepada korban? Serta berapa denda yang harus di keluarkan?

  • Uni -

    Selamat pagi..ijin bertanya pak..
    Kejadian yg saya alami,dijalan poros lintas daerah..
    Sy menabrak mobil didepan sy dikarenakan mobil didepan sy berhenti dijalur kanan sebab mobil didepannya ingin belok kanan..
    Sy sudah berusaha menghentikan mobil yg sy kendarai tapi karena berhubung jalan licin krn basah akibat hujan,sehingga mobil tetap bergerak maju dan menabrak mobil yg ada didepan sy.
    Pembicaraan dilokasi kejadian kami damai disaksikan lurah setempat.
    Selang 2 hari setelah kejadian sy dapat informasi dari pemilik kendaraan yg sy tabrak nominal yg sy harus sy ganti,tp sy tindak sanggup dengan nominal yg disebutkan..
    Jika kasusnya dilanjutkan kehukum,sanksi apa yg bisa sy dapat pak??
    Mohon arahannya..

  • Akmal Basyar -

    Selamat Malam Bapak/Ibu Advokat HUFRON & RUBAIE

    Saya Akmal mau tanya terkait Kasus kecelakaan yang sedang kami Hadapi,, keponakan saya berkendara menggunakan Motor roda dua,, tepat di persimpangan Lampu merah, keponakan saya melaju dengan kecepatan 40-60 KM/jam pada saat lampu hijau,, tepat sekitar 15M dari lampu merah, keponakan saya menghindar Mobil dengan banting stir ke kanan tiba2 ada ibu dengan 2 anak yang mau menyebrang jalan tepat di tengah jalan Anak dari Ibu tersebut berlari sambil menarik tangan Ibunya tetapi ditahan oleh ibu,, sehingga berhenti ditengah jalan,, sedangkan keponakan saya melaju dengan kecepatan Seperti diatasi sehingga Kecelakaan tidak terhindarkan,, yg menyebabkan korban luka parah,, mohon bantuannya Pak,, utk jenis perkara ini siapa yg benar dan salah terus hukum yg berlaku seperti apa
    Atas perhatian dan arahan petunjuknya saya ucapkan Terima kasih
    Sukses selalu Buat Team Advokat HUFRON & RUBAIE

  • Utami -

    Assalamualaikum, selamat pagi bpk/ibu
    Izin bertanya
    Sebulan yang lalu tepatnya tgl 13 november 2022 saya mengalami kecelakaan tunggal, dan saya yang mengendarai motor berboncengan dengan teman saya dalam keadaan hujan deras dan sudah menggunakan mantel. Nah pada saat ditengah perjalanan saya hendak menyalip mobil yang keadaan berjalanny pun pelan, saya tidak tahu keadaan jalan yang saya tempur ternyata berlobang (galian aspal yang mau diperbaiki/petakan aspal) jalan tersebut tidak nampak karna tergenang air hujan, masuklah kami itu kelobang, lolos lobang pertama ternyata didepan lobang lagi , nah dilobang kedua itulah kami kehilangan terjatuh karna ban motor kami menitih tepi lobang yg mengakibatkan ban motor tersebut tergelincir dan jatuh.
    Kami sudah berusaha membantu semampu kami, dg biaya pertolongan pertama dipuskesmas, terus urut jg, terus mereka minta bantu uruskan surat LP untuk BPJS (dg motor sebagai BB) di kantor laka lantas.
    Dan beberapa hari tadi kami sudah berusan secara kekeluargaan tetapi tida putus pak/buk, karna pihak keluarga teman yang saya bonceng itu meminta pengobatan obat-obatan dan sebaginya yabg diluar BPJS sampai sehat. Nah disitu kami gak sanggup pak/buk, karna kami sadar untuk kehidupan sehari-hari saja kami sulit, kami sudah mengatakan kami mau bantu, tapi sebutkn nominalnya kami bilang, insyaAllah kami usahakan jika kami mampu. Tapi mereka tetep kekh gak mau pak/buk.

    Pertanyaan saya pak/buk, itu gimana mengatasinya, dan apakah jika diproses secara hukum apa yang akan terjadi?

  • Okky -

    Asslamu’alaikum wr, wb
    Ijin bertanya
    Beberapa hari lalu tepatnya tgl 04 Jan 2013 telah terjadi kecelakaan lalu lintas dengan kronologis kejadian sebuah dump truck mengalami rem blong ketika melewati turunan tajam dan menghantam sebuah minibus toyota rush yg berada didepanya. Dump truck menghantam toyota rush dr arah belakang dengan kecepatan tinggi sehingga kendaraan baik dump truck dan toyota rush mengalami rusak parah dibagian belakang dan samping kiri. Pada kecelakaan ini sopir dan kenek dump truck mengalami luka yang cukup serius, sedangkan sopir toyota rush dan 3 penumpangnya mengalami luka2 ringan dan trauma.
    Pada kecelakaan ini diketahui sopir dump truck tidak mempunyai SIM dan surat kepemilikan kendaraan hanya copian STNK.
    Yang ingin sy tanyakan pada kejadian kecelakaan ini sopir yang nabrak (dump truck) dikenakan pasal berapa dan hukuman serta denda apa-apa saja??

  • Willius -

    Mohon ijin tanya, adik saya seorang mahasiswa mau belok dari arah lurus , sementara seorang oknum polisi yang tidak pakai helem dari berlawanan arah balap dengan kecepatan tinggi bertabrakan persis di tengah jalan pergi maupun kembali adalah jalur. Adik saya belok memakai salah satu jalur dg harapan yg sedang balap ini terus melaju dg jalur sebelah ternyata mereka saling tabrakan di garis tengah. Sang polisi sempat dirawat di RS Bhayangkara dan meninggal dunia STLH beberapa hari. Sang mahasiswa adik saya sdg di tahan polisi. Mohon sarannya, terima kasih banyak

  • Ed Ku -

    Permisi tanya, sy sedang berkendara dengan kecepatan 30-40 km/jam di jalur ke 2 jalan protokol (jalan tsb ada 3 jalur). Lalu ada motor yang masuk ke jalan tsb dari jalur kanan, walau sudah diarahkan pembatas jalan untuk tetap di jalur ke 3, setelah melewati pembatas jalan langsung menerobos ke jalur ke 2 dan menabrak saya sehingga bemper belakang copot sebagian. Saya terkena bagian kanan belakang (di belakang ban kanan belakang), sedangkan motor lecet2. Pengendara tsb adalah seorang ibu yang membawa seorang anak remaja dan seorang anak bayi. Si Ibu sempat tak sadarkan diri dan luka di area wajah, remaja hanya luka ringan, dan bayi tidak apa2. Saya langsung larikan ke rs terdekat dan menunggu orang yang bertanggung jawab untuk datang. Tapi setelah sadar saya dituduh menabrak dia dengan kecepatan tinggi. Pihak polisi juga sudah masuk, dan memproses hal tsb, sehingga mobil saya pun disita. Walaupun kepolisian mengakui kemungkinan besar kesalahan di pihak ibu tsb, tapi tetap harus mediasi untuk mengeluarkan mobil yang disita dan motor yang disita. Sudah 4-5 hari belum ada mediasi karena tidak ada itikad baik dari pihak si Ibu. Walaupun dia berkendara tidak punya sim,tidak membawa ktp maupun stnk, anak remajanya tidak memakai helm. Menurut polisi kenalan sy, sy spt nya harus membayar sejumlah uang untuk uang “simpati” kepada ibu tanpa sim tsb. Pertanyaan saya, apakah memang harus spt itu agar mobil sy bisa cepat keluar? Kok sangat tidak adil ya?

  • Fatkur Maulana -

    Permisi pak izin bertanya
    Saya (pengendara motor berboncengan dengan 1 orang perempuan tidak memakai helm) berjalan dengan kecepatan sekitar 50 60 km perjam di jalur lurus daerah depan gang daerah perumahan, kronologi mobil keluar dari gang pertigaan dari dalam gang perumahan mungkin dengan kecepatan 50 60 atau lebih cepat lagi sehingga badan motor saya ditabrak bagian depan mobil dengan kronologis tersebut apakah saya (pengendara motor berada dalam posisi salah?) sedangkan dari pihak mobil merasa bahwa saya yang menabrak mobil mereka

  • Arifin -

    Mau nanya p, mnurut uud apakah korban kecelakaan harus menunggu pihak polisi dulu baru di bawa ke hospital atau boleh lngsung di bawa sendiri ke rumah sakit sbb yg saya tau di desaku setiap ada korban g’ boleh di tolong dulu menunggu polisi 2,3 jam baru boleh di bawa, yg kalau parah sampek hospital langsung meninggal , tolong pencerahannya p ! Tank u

  • Al zabier -

    Assalamu’alaikum sya mau tanya soal lakalantas motor dan mobil yg mengakibatkan pengendara motor luka dan yg dibonceng patah tulang bagaimana pertanggungjawaban pengemudi mobil??
    Dan bagaimana penyelesaian tentang 2 pengendara yg tdk memiliki SIM??

  • Fathandy isragana naim -

    Assalamualaikum saya mau tanya soal laka lantas soal mobil dan mobil yg mengakibatkan kedua pengendara mengalami luka lecet dan mobil sama” rusak bagaimana pertanggung jawabnya sesusai undang-undang berlaku?
    Bagaimana cara menyelesaikan sesuai peraturan yg ada?

  • Hendro wibowo -

    Telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan hancurnya mobil kedua belah pihak, satu dari pihak dinas satu lagi dari jasa travel sedangkan untuk kronologi kecelakaan dari pihak dinas sepertinya agak salah dalam menaati marka jalan, sedangkan dari pihak jasa travel melaju dengan kencang, kejadian terjadi dijalan lurus, terdapat perdebatan antara dinas dan pihak jasa travel tidak terdapat korban jiwa tapi rusak kendaraan saja, sedangkan pihak jasa travel menuntut agar diganti sepenuhnya, pertanyaan apabila pihak dinas tidak menyanggupi pergantian sepenuhnya dikarenakan sama-sama rusak parah apakah sopir kendaraan tersebut akan ditahan?
    Mohon penjelasan nya

  • Ariel alifa maulana putra -

    Selamat malam pak/bu izin bertanya
    Apabila posisi pengendara motor sedang berkendara dengan normal tetapi ada anak kecil yang keluar dari rumah lari hingga akhirnya terpental dari motor hingga dan mengakibatkan si anak patah tulang .itu sepenuhnya salah pengemudi? Atau bagaimana,,disini kan kami tidak tahu karena si anak kecil tsb keluar secara mendadak lari hingga tertabrak.kami sudah ada itikad baik bertanggung jawab . tapi disini kami merasa ada pemerasan..karena kita tidak merasa salah sepenuhnya juga sebagai pengemudi..ini juga ada kelalaian dari orang tua menjaga anaknya ..kami dituntut membiayai secara penuh bahkan hingga kontrol bbrp kali .mohon solusinya karena kebenaran perlu ditegakkan..jika ingin bukti cctv pun kami mempunyai bukti bahwa pengendara tidak sepenuhnya bersalah

  • Fajar shadiq -

    Ijin bertanya Bpk/ ibu, anak saya umur 12 th mengendsarai becak motor di komplek perumahan, lalu menabrak mobil yg parkir di halaman rumah tetangga yg kepala mobilnya ada di bagian badan jalan sekitar hampir setengah meter, akibatnya bemper depan dan lampu mobil rusak, pemilik mobil mengancam melapor ke polisi krn saya tidak dapat memenuhi seluruh biaya perbaikannya, yaitu hanya setengahnya yg saya sanggupi,
    Pertanyaan saya apakah sanksi yang anak saya atau saya dapatkan nanti atas pelaporan tersebut, terimakasih sebelumnya atas pencerahan Bpk/ibu

  • Werfete Chasbulah -

    Mohon izin bapak/ibu yg terhormat
    Yg ingin saya tanyakan adalah ketika kendaraan dalam keadaan parkir kemudian ada yg menabrak,sipenabrak dlm keadaan parah….apakah saya yg bersalah atau penabrak kemudian apakah mobil saya harus ditahan….mohon penjelasan…terimakasih

  • Morisa Kasawehi -

    Selamat soreh pak
    jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang misalnya saya sebagai korban, ditabrak dari belakang karena pelaku melaju kencang sehingga tidak melihat ada lubang di jalan sehingga terlempar dan mengenai saya yang berada di posisi depan pelaku. Setelah dilakukan mediasi dari pihak keluarga pelaku mengatakan akan bertanggung jwb dengan mengganti rugi dan setelah mengetahui biaya perbaikan di bngkel pihak keluarga mengatakan tidak dapat mengganti rugi karena tidak ada uang, jika kami melanjutkan proses secara hukum bagaimana pak? apakah yang harus saya korban siapkan dan apakah surat motor korban harus lengkap?

  • Rian Fitriyanto -

    Salam Hormat Bapak,
    Saya ingin bertanya, Saya adalah Pemilik Usaha, suatu hari ada Orang yang mendaftarkan diri untuk menjadi Driver, lalu kami coba training,hari kedua Training calon driver tersebut terlibat kecelakaan dengan Pengendara Sepeda Motor.Kami sudah berupaya untuk menempuh jalur damai. Sejak awal kejadian sampai korban di bawa ke Patah Tulang dan akhirnya di bawa Ke RS untuk dilakukan Operasi.
    Hari ke 3 kejadian mobil kami di tahan .
    Hari ke 7 setelah kejadian kami membuka mediasi, ada proses Alot mengenai Biaya Materiil dan Immateriil yg nilai nya sangat tinggi . Karena Sopir tersebut tidak sanggup memenuhi permintaan Korban,Maka Sopir tersebut meminta bantuan kepada LBH dan. Singkat cerita Kasus itu tuntas tanpa ada keluar biaya selain biaya awal sebesar 4 juta .
    Namun ternyata penyelesaian perkara itu tidak melibatkan kami sebagai Pemilik kendaraan.
    Dan kini kami di Somasi Oleh Kuasa Hukum Sopir untuk mengganti kerugian senilai 19 juta dengan perhitungan 4 juta biaya yg di berikan kepada korban dan 15 juta biaya Advokasi
    Pertanyaan nya ;
    1. Apakah Kuasa Hukum & atau Sopir berhak mengambil Unit Kendaraan kami di Samsat tanpa ada Ijin kepada kami ?

    2. Apakah Kuasa Hukum & Sopir berhak untuk Menahan Kendaraan kami karena kami di tuntut senilai 19 juta tersebut?

    3. Bagaimana Pandangan Hukum kasus kecelakaan tersebut dalam sisi Tanggung jawab yg paling besar itu berada di sisi siapa ?
    Kami sebagai Pemilik kendaraan ( pemilik usaha ) atau Sopir / Driver ?
    Karena antara kami dan Sopir belum ada ikatan Kerja.

  • Gilbert ano -

    Ijin bertnya pak
    Apa hukuman yg akan d berikan jika pngendara menabrak tidak sengaja kepada si korban krna sblmnya si korban menabrak pantat truk dan terhempas ke jalur yg dmna di lewatin si pengendara dan meninggal dunia mksh pak????

  • Aldorino -

    Ijin bertnya pak,
    Kecelakaan antr motor dan mobi,mobil dan pengemudi srt”dan SIM lengkap,sedangkan pengemudi motor srt dan SIM tdk punya,lalu saat di tbrak,jatuh,tanpa ada kerusakan dan kendaraan serta hanya trdapat muka ringan yg sangat kecil,Disni motor dan mobil sama”berjalan searah melewati lampu merah dengan perlahan karena kondisi jalan yang rusak, setlh lampu hijau ,disitu pengendara mtr menghalangi pengemudi mobil dan tiba”lah trjadi tbrak, mengakibatkan pengemudi motor jatuh,di sini siapkan yang salah,duanya”boleh saling menuntut atau salah satu antara pemotor dan pengemudi mobil,..?
    Di posisi ini,yang salah

  • Tomi -

    Izin bertanya,kalau penyebab laka nya meninggal terus boleh gak minta ganti rugi trus sama siapa kita minta ganti rugi,ini kejadian menimpa teman saya,saya bawa mobil beriringan temen di depan saya di belakang,pas jalan agak menanjak dari arah berlawanan ada motor tiga satu di kiri satu ditengah,nah yg nabrak mobil temen saya di belakang motor yg di tengah dia nyalip motor yg di tengah tp nyenggol oleng lah dia oleng ke kanan di situ saya sama temen lewat,temen udah berusaha ngerem dan banting stir ke kiri tp karena jarak sudah terlalu dkt dan posisi motor kenceng akhir nya nabrak lah si motor itu ke mobil,dan meninggal si pengendara nya

  • Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *