Kantor Pengacara “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 09/09/20
Beberapa bulan lalu, banyak diberitakan bahwa pemilik salah satu toko ponsel terkemuka di Indonesia menjadi tersangka kasus peredaran ponsel secara ilegal.
Tersangka diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan (UU No. 19 Thn 1995 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 17 Thn 2006).
Bagaimana Ketentuannya?
Pasal 103 huruf d Setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 100juta dan paling banyak Rp. 5 miliar.
credit: @brand.advice
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp :
+62-31-502 5926 / 0812 353 9300
Ijin bertanya bapak,saya habis mengalami kecelakaan dijalan pantura satu keluarga 5 orang dewasa dan 2 balita ditabrak dari belakang ketika mau belok sudah nyalakan lampu malam lampu riting lampu rem ada bukti rekamannya CCTV juga,ditabrak truk tronton,kejadian jumat malam sabtu kasus sudah ditangani penyidik,supir trek sudah ketemu dengan says dan pihak korban lain,namun soal ganti rugi yakni kerusakan kendaraan dan biaya pengobatan sampai sekarang (selasa) belum ditunaikan dengan dalih menunggu keputusan perusahaan,supir trek tidak diamankan di pos lantas,saya mau minta foto identitas supir pun belum dikasih apa yang harus saya lakukan??
Izin bertanya apa saya harus mengganti kerusakan kendaraan (mobil) dengan kronologi kecelakaan kendaraan saya (motor) sama sama mau keluar lorong mau menuju jalan poros dengan arah yang sama tiba tiba kendaraan kami saling terserempet
Ijin bertanya, jika mobil menabrak motor dari belakang dan saya sudah bertanggung jawab untuk biaya kerusakan dan memberi biaya pengobatan pada korban, tapi pada saat saya selesai melakukan perbaikan penuh pada motor korban dan korban tidak terima karena hasil perbaikan tidak sesuai keinginan korban apakah saya bisa dituntut, dan apakah jika korban atau pemilik kendaraan meminta untuk memperbaiki motor yang sudah sesuai untuk di tingkatkan lagi agar sesuai harapan korban, apakah hukum nya ada di UULLAJ
Ijin bertanya jika saya nabrak mobil kena bemper belakang saya berada di jalur yang benar dan udah ngerem.sedangkan mobil itu posisi motong jalan lalu saya di minta ganti rugi saya harus gimana