Setiap tanggal 1 Juni, Republik ini kembali menegakkan kepala menghadap kiblat kebangsaannya. Di bawah kibaran Merah Putih, pidato kenegaraan riuh mengglorifikasi Pancasila sebagai philosophische grondslag sekaligus staatsfundamentalnorm—batu penjuru tempat berdirinya seluruh arsitektur hukum Indonesia. Namun, jika kita mengalihkan pandangan sejenak dari podium upacara menuju Jalan Medan Merdeka Barat, tempat bernaungnya Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah paradoks yang kompleks tengah mengetuk pintu kesadaran kolektif anak bangsa.
Dua dekade pasca-amendemen UUD 1945, janji luhur reformasi untuk melahirkan sebuah negara hukum yang demokratis (democratische rechtsstaat) kini sedang menghadapi ujian eksistensialnya yang paling rumit. MK, yang awalnya difungsikan sebagai benteng suci pelindung hak warga negara, perlahan tapi pasti kerap dituduh tergelincir ke dalam labirin politik praktis. Ketika palu hakim tidak lagi sekadar membatalkan pasal yang bertentangan dengan konstitusi, melainkan mulai mendikte angka usia calon pemimpin atau merombak jadwal pemilu secara instan, kita tahu ada yang sedang goyah dalam sendi ketatanegaraan kita.
Momen ketatanegaraan hari ini seakan mengingatkan penulis pada atmosfer intelektual era Reformasi sekitar 26 tahun yang lalu. Saat itu, terjadi semacam gerakan de-Pancasila-isasi ketika MPR mencabut Ketetapan MPR Nomor II/MPR/1978 tentang P4 melalui TAP MPR Nomor XVIII/MPR/1998, yang kemudian diikuti pembubaran BP7 oleh Presiden BJ Habibie pada 1999. Mengingat kembali peristiwa tersebut, ada kemiripan rasa sosiologis yang mendalam bahwa dahulu kita menyaksikan periode “akhir ideologi” Pancasila dalam ranah sosial-politik, hari ini kita seperti sedang mengintip fajar “akhir ideologi yudisial” Pancasila, di mana tafsir atas dasar negara mulai kehilangan kesuciannya dan terseret dalam arus pragmatisme kekuasaan.
Padahal pada 1 Juni 2026 saat upacara Hari Lahir Pancasila dengan tema “Pancasila Pemersatu Bangsa, Fondasi Perdamaian Dunia”, Kepala BPIP dalam amanatnya mengingatkan Pancasila sebagai ‘bintang penuntun’ dan ‘jangkar moral’ bangsa. Ironisnya, jika ‘jangkar moral’ itu mulai copot di ruang yudisial, bagaimana mungkin Pancasila bisa jadi fondasi perdamaian dunia?
Fenomena Yuristokrasi dan Ancaman Akhir Ideologi Pancasila
Pada Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 mematri prinsip bahwa Indonesia adalah negara hukum. Namun, para pendiri bangsa sadar betul bahwa hukum Indonesia bukanlah hukum yang dingin dan kaku. Ia adalah hukum yang dilahirkan dari proses kedaulatan rakyat (demokrasi). Keduanya harus berjalan beriringan: hukum dibangun dan ditegakkan menurut prinsip-prinsip demokrasi, dan sebaliknya, demokrasi dibatasi oleh hukum (nomokrasi) agar tidak menjelma menjadi tirani mayoritas. Hukum tidak boleh sekali-kali dibuat, ditafsirkan, apalagi ditegakkan berdasarkan kekuasaan belaka (machtsstaat).
Filsuf Jürgen Habermas, dalam teorinya mengenai Deliberative Democracy, mengingatkan bahwa legitimasi sebuah hukum tidak lahir dari ruang hampa atau keputusan sepihak segelintir elite. Ia lahir dari rahim partisipasi publik yang aktif, inklusif, dan proses dialogis. Secara etimologis, kata konstitusi sendiri berakar dari bahasa Latin constituere, di mana con berarti “bersama-sama” dan statuere bermakna “menetapkan”. Konstitusi adalah kesepakatan agung yang ditata bersama, bersifat inklusif, mendasar (fundamental), dan kokoh (lasting).
Namun, realitas kontemporer hari ini menyuguhkan pemandangan yang kontras melalui fenomena juristocracy (yuristokrasi)—sebuah kondisi di mana lembaga peradilan, melalui hak monopoli tafsir konstitusinya, perlahan mengambil alih ranah kebijakan publik (political question) yang seharusnya menjadi domain parlemen selaku representasi sah suara rakyat.
Sekitar 58 tahun lalu, Daniel Bell menerbitkan buku terkenal, The End of Ideology. Bell berpendapat bahwa ideologi-ideologi besar—Marxisme, liberalisme, dan konservatisme—telah kehilangan kekuatannya untuk menjaga tingkat kecerdasan masyarakat dan mengendalikan emosinya. Masa depan, menurut Bell, terletak pada para teknokrat dengan kelompok pragmatis yang lebih cenderung kepada gagasan-gagasan sangat kecil hingga cetak biru yang tebal.
Gejala yang disinyalir Bell kini seolah bermutasi ke dalam ruang sidang peradilan kita melalui fenomena judicial politicization. Kita tentu mencatat bagaimana Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 membuka jalan pintas syarat usia capres-cawapres dengan menambahkan norma baru, atau Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan rezim pemilu nasional dan daerah.
Dalam kerangka pemikiran Hans Kelsen, MK sejatinya didesain sebagai negative legislator—ia hanya berwenang membatalkan norma yang bertentangan dengan hukum dasar. Namun, ketika MK beralih rupa menjadi positive legislator yang gemar memahat norma baru, terjadilah apa yang disebut sebagai constitutional overreach. Pada titik inilah, judicial activism yang semula diagungkan sebagai lompatan progresif demi keadilan substantif, rawan tergelincir menjadi judicial terrorism. Alih-alih menghadirkan ketenangan, ia justru memproduksi ketakutan, ketidakpastian, dan meruntuhkan sendi pemisahan kekuasaan.
Krisis Etis di Benteng Terakhir Peradilan
Ironinya, penguatan fungsi yudisial yang begitu masif ini tidak dibarengi dengan penguatan integritas kelembagaan secara linier, sehingga memicu krisis kepercayaan publik yang akut (ethical crisis). Independensi kekuasaan kehakiman, yang dijamin dalam Bab IX Pasal 24 UUD 1945 sebagai kekuasaan yang merdeka dan mandiri, berkali-kali dihantam oleh intervensi politik dari luar peradilan dan kerapuhan moral dari dalam.
Prahara pencopotan Hakim MK Aswanto secara sepihak oleh DPR beberapa waktu lalu menjadi preseden buruk yang merusak independensi institusional peradilan. Di sisi lain, bayang-bayang judicial corruption di berbagai tingkatan semakin memperburuk keluhuran martabat korps toga hitam. Ketika independensi individu dan institusi goyah karena afiliasi politik, ekonomi, atau kelompok, maka keadilan substantif langsung menguap. Mengutip peringatan tajam dari Carlo Guarnieri dan Patrizia Pederzoli, “if unchecked, judicial power could become political power without democratic responsibility”—jika tidak dikontrol, kekuasaan yudisial akan berubah menjadi kekuasaan politik tanpa tanggung jawab demokratis.
Merevitalisasi Parameter Utama Peradilan
Pada tahun yang bersamaan dengan terbitnya buku Bell (1960), Presiden Soekarno menyampaikan pidato legendaris “To Build the World A new” di depan Sidang Majelis Umum PBB. Bung Karno menegaskan bahwa bilamana dunia ingin damai, hanya Pancasila yang dapat dijadikan konsepsi universal yang melampaui ideologi-ideologi besar dunia yang mulai usang. Di tengah ancaman hilangnya arah moral peradilan hari ini, nilai-nilai Pancasila harus direvitalisasi sebagai parameter substantif dan ukuran proporsionalitas yang menjembatani ketegangan antara judicial activism dan judicial restraint (pembatasan diri hakim).
Identitas konstitusionalisme Indonesia sejatinya bertumpu pada etos proporsionalitas kewenangan yudisial tersebut, sebuah prinsip yang menuntut peradilan konstitusi untuk tidak melangkah terlalu jauh (judicial overreach) namun juga tidak pasif. Proporsionalitas ini menjadi titik temu bagi arsitektur ketatanegaraan yang sehat, di mana pembentukan dan penafsiran norma hukum wajib diselaraskan dengan tujuan kebaikan bersama, pengakuan hak konstitusional warga negara, serta mekanisme checks and balances yang efektif.
Guna menjaga keseimbangan tersebut, konstitusi menggariskan pembatasan kekuasaan yang nyata melalui kesadaran internal hakim untuk menahan diri (judicial self-restraint) sekaligus keterlibatan aktif aspirasi rakyat melalui ruang demokrasi deliberatif. Di atas semua itu, independensi peradilan yang bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik judicial corruption menjadi prasyarat mutlak, sebab pelemahan integritas institusi peradilan—seperti dalam preseden buruk pencopotan Hakim MK Aswanto—hanya akan meruntuhkan kesucian fungsi yudisial sebagai pelindung hak asasi manusia dan pengawal utama negara hukum demokratis
Dalam konteks Indonesia, etos proporsionalitas peradilan ini menemukan jangkar filosofisnya pada model Negara Hukum Pancasila, yang memposisikan Pancasila bukan sekadar simbol formal, melainkan sebagai philosophische grondslag sekaligus staatsfundamentalnorm. Sebagai sumber dari segala sumber hukum dan cita hukum (rechtsidee), Pancasila mengintegrasikan prinsip rule of law Barat dengan nilai etik-religius serta sosiologis khas nusantara, sehingga hukum senantiasa berorientasi pada keadilan substantif dan kesejahteraan sosial (welfare state). Nilai-nilai luhur ini bekerja secara komprehensif layaknya al-kulliyat al-khams (lima prinsip universal kehidupan) bagi hukum Indonesia, di mana Sila Pertama menjadi landasan spiritual, Sila Kedua sebagai jangkar moral-etik, Sila Ketiga sebagai pengikat sosial-kebangsaan, Sila Keempat sebagai koridor politik-demokratis, dan Sila Kelima sebagai ujung tombak tujuan bernegara yaitu keadilan sosial.
Pada akhirnya, kelima sila ini bertransformasi menjadi parameter substantif dan pengontrol kompas peradilan yang menjembatani ketegangan antara judicial activism dan judicial restraint. Melalui pemaknaan ini, hakim konstitusi tidak boleh lagi hanya terjebak dalam penalaran hukum formal (legal reasoning), melainkan wajib melakukan penalaran nilai (value reasoning) berbasis Pancasila untuk memastikan setiap putusan yudisial senantiasa lurus dengan keadilan, kemaslahatan, dan daulat rakyat Indonesia. Selamat Hari Lahir Pancasila. Jayalah Indonesiaku. Merdeka.
