Kontak Kami:
031-502 5926

Mengenal OSS dan KBLI dalam Pendirian dan Perizinan Usaha: Panduan Lengkap untuk Pelaku Usaha

Artikel 09/05/2025 , Penulis: Miftakhul Shodikin, SH., MH.

Dalam iklim usaha modern, perizinan menjadi faktor penentu dalam legalitas dan keberlanjutan operasional sebuah entitas bisnis. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Investasi/BKPM telah mengembangkan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS). Sistem ini memungkinkan pelaku usaha untuk mengurus berbagai jenis izin secara daring, cepat, dan transparan. Salah satu komponen kunci dalam sistem ini adalah penggunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang menjadi dasar pengelompokan kegiatan usaha.OSS adalah sistem layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diterapkan secara nasional. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengajukan izin usaha dan izin komersial/operasional dalam satu platform. OSS menggantikan sistem perizinan yang sebelumnya tersebar di berbagai instansi dan mempermudah integrasi antar lembaga seperti BPJS, Kementerian/Lembaga teknis, dan pemerintah daerah.OSS terbagi menjadi dua versi utama: OSS RBA (Berbasis Risiko) untuk skema terbaru perizinan usaha berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, dan OSS 1.1 yang digunakan untuk beberapa jenis usaha dan proses integrasi lanjutan.Peran KBLI dalam Perizinan UsahaKBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah sistem pengkodean 5 digit yang disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengelompokkan jenis-jenis kegiatan usaha di Indonesia. KBLI menjadi dasar bagi sistem OSS dalam menetapkan:Tingkat risiko kegiatan usaha.Jenis perizinan yang wajib dimiliki (izin dasar, izin usaha, izin komersial/operasional).Persyaratan spesifik yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.Pelaku usaha wajib memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan utama usaha mereka, karena kesalahan dalam memilih KBLI dapat berakibat pada kesalahan klasifikasi risiko dan perizinan yang diperoleh.Langkah-langkah Perizinan Berusaha Non-PerseoranganBagi badan usaha seperti PT, CV, firma, koperasi, yayasan, atau bentuk usaha lainnya, berikut adalah langkah-langkah perizinan usaha melalui OSS:1. Membuat Akun OSSKunjungi laman https://oss.go.id, klik “Daftar”.Isi data diri sesuai instruksi.Lakukan aktivasi melalui tautan yang dikirim ke e-mail.2. Login dan Memilih Perizinan Non-PerseoranganLogin menggunakan email dan password yang dikirim OSS.Klik Perizinan Berusaha → Non Perseorangan.Pilih bentuk badan usaha (misalnya Perseroan Terbatas).Jika nama perusahaan belum muncul, klik “Ambil Data Legalitas” atau isi secara manual sesuai jenis badan hukum.3. Pengisian Data Legalitas dan Proses NIBLengkapi informasi legalitas, data pengurus, pemegang saham, serta maksud dan tujuan usaha.Pilih dan input KBLI 5 digit sesuai jenis usaha.Lengkapi data tambahan seperti:Kepabeanan (jika ekspor-impor),BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan,Wajib Lapor Ketenagakerjaan.Setelah selesai, centang disclaimer dan klik Proses NIB. Anda akan memperoleh NIB, beserta dokumen pendukung lainnya seperti pendaftaran BPJS.4. Proses Izin UsahaKlik nomor NIB dan pilih proyek.Pilih KBLI yang telah dipilih sebelumnya.Lengkapi data proyek dan dokumen teknis lain seperti:Izin Lokasi (jika dipersyaratkan),Izin Lingkungan,IMB dan SLF (jika ada pembangunan gedung),Draft dan output Izin Usaha.Langkah ini harus diulang untuk setiap KBLI 5 digit yang berbeda.5. Proses Izin Komersial/OperasionalKlik tombol Lanjutkan ke Izin Komersial/Operasional.Pilih NIB dan proyek usaha.Lengkapi formulir izin sesuai jenis komersial/operasional yang diperlukan.Lakukan pengecekan, simpan, dan cetak izin.Langkah-langkah Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil)OSS juga memberikan kemudahan bagi pelaku usaha perseorangan skala kecil dan mikro, dengan proses yang lebih ringkas:1. Login dan Pendaftaran NIBLogin ke OSS v1.1 melalui https://oss.go.id.Klik Perizinan Berusaha → Perseorangan, lalu pilih:Pendaftaran NIB Perseorangan Mikro.Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.2. Proses NIB dan Izin UsahaLengkapi data profil dan data usaha.Tambahkan usaha jika lebih dari satu.Pada usaha skala kecil, Anda bisa mengajukan:Izin Lokasi danIzin Lingkungan (jika dipersyaratkan).Setelah data lengkap, klik “Proses NIB”.Anda akan memperoleh NIB, Izin Usaha, dan izin lainnya dalam bentuk digital, termasuk dalam format QR.3. Proses Izin Komersial/OperasionalJika diperlukan, klik menu Permohonan → IUMK → Izin Komersial/Operasional.Pilih kegiatan usaha, isi formulir izin, lalu simpan dan cetak izin komersial/operasional.Pentingnya Kesesuaian Data dan LegalitasProses perizinan melalui OSS bukan hanya soal kelengkapan dokumen, melainkan juga kesesuaian data antar dokumen, legalitas hukum perusahaan, dan izin teknis lainnya. Kesalahan data, ketidaksesuaian KBLI, atau pengisian yang tidak lengkap dapat menyebabkan:Terhambatnya proses perizinan,Tidak sesuainya izin dengan kegiatan riil,Masalah hukum di kemudian hari terkait kewajiban perpajakan atau pengawasan.Untuk itu, pelaku usaha disarankan melakukan konsultasi dengan notaris, konsultan hukum usaha, atau lembaga OSS daerah bila menemui hambatan teknis atau substantif.PenutupDengan sistem OSS dan pengklasifikasian usaha berbasis KBLI, pemerintah berupaya menciptakan ekosistem usaha yang kondusif, terbuka, dan efisien. Transformasi digital ini diharapkan dapat memangkas birokrasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mempermudah pelaku usaha—baik besar maupun kecil—dalam mendapatkan legalitas operasional.Namun, transformasi ini juga menuntut pelaku usaha untuk lebih teliti, terinformasi, dan patuh hukum. Penguasaan terhadap KBLI yang relevan, kelengkapan dokumen, serta pemahaman alur OSS menjadi kunci agar kegiatan usaha dapat berjalan lancar dan sah di mata hukum.

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp: 085930253852

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *