Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel 11/08/20
Perkara Pidana Apa Bisa Diselesaikan Secara “KEKELUARGAAN”
Tindak Pidana adalah suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan hukum yang disertai ancaman / sanksi berupa pidana tertentu bagi yang melanggar akan tetapi. apakah suatu perkara pidana bisa diselesaikan secara “DAMAI” atau ” KEKELUARGAAN”?
Dalam Perkara Pidana, dikenal 2 jenis Delik:
Delik Biasa dapat diproses tanpa persetujuan atau laporan dari korban contoh; kasus pembunuhan, kasus pencurian, kasus penganiayaan, kasus pemerkosaan. dan kasus perampokan.
Delik Aduan hanya dapat diproses dengan pengaduan dari si korban contoh; kasus perzinahan, kasus pencemaran nama baik, kasus pencurian dalam keluarga, dan pelanggaran merek.
Bagi tindak pidana yang tergolong Delik Aduan, proses hukum akan DIHENTIKAN jika si korban dan si tersangka telah “BERDAMAI” atau menyelesaikan secara “KEKELUARGAAN” dan pengaduan telah DITARIK KEMBALI.
Sedangkan bagi tindak pidana yang tergolong Delik Biasa / Laporan, proses hukuk TETAP BERJALAN walapun sudah tercapai “PERDAMAIAN”.
crerdit: @brand.advice
Pak saya mau melaporkan pihak penadah
Si korban mau damai tapi pihak polisi gak terima mohon di bantu
Polisi mengatakan: kalian sudah damai. Dengan kami polisi belum.
Terpaksa tersangka menyerahkan seterpikat tanah untuk polisi