WAPRES, PENDAMPING ATAU PESAING?
Dalam UUD1945 tugas Wapres adalah membantu Presiden dalam menjalankan Tugas & Kewajiban Presiden. Posisi Wapres adalah pendamping Presiden. Akan Tetapi manakala Presiden berhalangan tetap, maka Wapres akan menggantikan Presiden sampai masa jabatan berakhir. Pada Posisi seperti ini Wapres menjadi Pesaing. Bahkan menjadi pesaing apabila petahana mencalonkan Presiden untuk kedua kalinya.
Pro-Kontra: Larangan Bacaleg Eks Koruptor
Berawal dari pengaturan persyaratan Bacaleg dalam UU Pemilu No7/2018 yg dipandang diskriminatif, jika dibandingkan dengan persyaratan Bakan Calon Presiden dan Wakil Presien, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi.Sebaliknya untuk salah satu syarat Bacaleg adalah tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, […]
Larangan Kampanye di Kampus, Tepatkah?
Secara normatif sebagaimana diatur Pasal 280 huruf h UU No. 17/2017 tentang Pemilu bahwa Dilarang kampanye menggunakan fasilias pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Dalam UU tidak dijelaskan, tempat pendidikan dimaksud, pendidikan jalur formal atau jalur non formal? Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah atau termasuk Pendidikan Tinggi? Karena tidak adanya elaborasi yg jelas dan lengkap, maka […]
Diskusi Kebangsaan, “MPR Goes to Universitas 17 Agustus 1945”, 17 Oktober 2018
Dr. Hufron., SH., MH., Managing Director Kantor Advokat Surabaya Hufron & Rubaie sebagai Narasumber pada acara Diskusi Kebangsaan bersama MPR di Universitas 17 Agustus.
