Secara normatif sebagaimana diatur Pasal 280 huruf h UU No. 17/2017 tentang Pemilu bahwa Dilarang kampanye menggunakan fasilias pemerintah, tempat pendidikan dan tempat ibadah. Dalam UU tidak dijelaskan, tempat pendidikan dimaksud, pendidikan jalur formal atau jalur non formal? Jenjang Pendidikan Dasar, Menengah atau termasuk Pendidikan Tinggi? Karena tidak adanya elaborasi yg jelas dan lengkap, maka muncul pertanyaan: “Tepatkah, Larangan Kampanye di Kampus”? Kalau tempat pendidikan dasar dan menengah, dilarang sebagai tempat kampanye pilpres dan pileg, masih bisa diterima akal sehat. Tetapi menjadikan kampus steril dari kampanye atau debat publik, calon pasangan pilpres, sama dengan “mengebiri daya kritis” dan menjauhkan mahasiswa dengan calon pemimpin bangsanya. Padahal kita mengenal kredo, ” student to day, leader tomorrow”. Maka mahasiswa tidak boleh dijauhkan dari politik kebangsaan, termasuk Pilpres dan Pileg 2019.