Credit: Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel, 17/07/2020
Dasar Hukum
•UU No. 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; •UU No. 36/2009 tentang Kesehatan; •UU No. 44/2009 tentang Rumah Sakit; •UU No. 36/2009 tentang Tenaga Kesehatan; •Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP); •UU No. 8/1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP); •Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
Kewajiban Rumah Sakit
Pasal 33 ayat (1) UU Rumah Sakit No. 44/2009 •Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel
Pasal 36 UU Rumah Sakit No. 44/2009 •Setiap Rumah Sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik
Note : Good Corporate Governance lazim diatur dalam Hospital ByLaws (HBL) dan Good Clinical Governance diatur dalam Staff Medical ByLaws (SMBL).
Kewajiban RS (Ps 29 No. 44/2009)
•memberikan informasi yang benar tentang pelayanan RS kepada masyarakat; •memberi pelayanan kesehatan yang aman (PATIENT SAFETY), bermutu, anti diskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan RS; •memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; •berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya
•menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin •melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; •membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien; •menyelenggarakan rekam medis;
•menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menyusui, anak-anak, lanjut usia; •melaksanakan sistem rujukan; •menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; •memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien; •menghormati dan melindungi hak-hak pasien; •melaksanakan etika Rumah Sakit;
•memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; •melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional; •membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya; •menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws); •melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan •memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
Pasal 29 ayat (2) No. 44/2009
Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
•teguran;
•teguran tertulis;
•denda dan pencabutan ijin rumah sakit.
Perlindungan RS (Pasal 44 No. 44/2009)
1)Rumah Sakit dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kedokteran. 2)Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum. 3)Penginformasian kepada media massa sebagaimana dimaksud ayat (2) memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit.
Perlindungan RS… (Pasal 45 No. 44/2009)
•Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif. •Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia.
Perlindungan Hukum Tenaga Kesehatan
•Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (pasal 50 ayat 1 huruf a UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran); •Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak memperoleh pelindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan Standar Profesi, Standar Pelayanan Profesi, dan Standar Prosedur Operasional dan memperoleh pelindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai-nilai agama (Pasal 57 huruf a dan d UU 36 tahun 2014 tentang Tenaga Ksehatan).
Pasal 51 huruf a UU PRADOK
Dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai kewajiban memberikan pelayanan medis sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional serta kebutuhan medis pasien”.
Menurut Penjelasan Pasal 50 , Yang dimaksud dengan “standar profesi” adalah batasan kemampuan (knowledge, skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang dibuat oleh organisasi profesi, dan
“standar prosedur operasional” adalah suatu perangkat instruksi/langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Standar prosedur operasional memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh sarana pelayanan kesehatan berdasarkan standar profesi.
TANGGUNG JAWAB RS
•Rumah Sakit (RS) berkewajiban melindungi dan memberi bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas (Pasal 29 ayat huruf s UU No. 44/2009). •RS bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS (Pasal 46 UU No. 44/20)
SENGKETA MEDIK RS DAN/ATAU NAKES versus PASIEN
•Dapat berupa pelanggaran etika kedokteran; •Dapat berupa pelanggaran disiplin kedokteran; •Dapat berupa Pelanggaran hak pasien (aspek hukum perdata); •Dapat berupa pelanggaran kepentingan masyarakat (aspek hukum pidana).
PASAL 66 UU NO. 29 TAHUN 2004 TENTANG PRAKTIK KEDOKTERAN (PRADOK)
(1)Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. (3)Pengaduan sebagaimana dimaksud sebagai ayat (1) dan ayat (2) tidak menghilangkan hak setiap orang yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana kepada pihak yang berwenang dan/atau menggugat kerugian perdata ke pengadilan.
PENGADUAN KE MKDKI
Pasal 66 UU PRADOK (1)Setiap orang yang mengetahui atau kepentingannya dirugikan atas tindakan dokter atau dokter gigi dalam menjalankan praktek kedokteran dapat mengadukan secara tertulis kepada ketua Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia. (2)Pengaduan sekurang-kurangnya harus memuat : (1)Identitas pengadu; (2)Nama dan alamat tempat praktik dokter atau dokter gigi dan waktu tindakan dilakukan; dan (3)Alasan pengaduan.
Pasal 1 Angka 14 UU PRADOK
”Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya kesalahan yang dilakukan dokter dan dokter gigi dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan kedokteran gigi, dan menetapkan sanksi”.
Gugatan Perdata dalam Praktik Kedokteran ke Pengadilan Negeri (PN)
DASAR GUGATAN •CONTRACTUAL LIABILITY: gugatan muncul karena terjadinya wanprestasi (ingkar janji), Pasal 1243 KUH Perdata. •LIABILITY IN TORT: gugatan muncul karena perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad), Pasal 1365 KUH Perdata.
Contoh : Wanprestasi
“Seorang pasien datang kpd Dokter Ahli Kandungan (SpOG) untuk dilakukan sterilisasi, karena tdk ingin hamil lagi. Dokter Ahli kandungan tersebut bersedia melakukan sterilisasi kepada pasien tersebut. Ternyata bbrp bulan setelah dilakukan operasi, terjadi kehamilan lagi. Maka dalam hal ini, Dokter Ahli Kandung tersebut dapat dituntut wanprestasi, karena dianggap tidak melakukan seperti yang disanggupinya/yang diperjanjikan, yaitu tidak hamil lagi setelah dilakukan operasi sterilisasi”.
Contoh : Perbuatan Melawan Hukum
•Perban Tertinggal di Perut (http://www.indosiar.com/fokus/91973)
indosiar.com, Surabaya – (Kamis, 15.09.2011)
“Marsumiati terbaring lemah di salah satu ruangan di RS SMS. Perempuan berusia 31 tahun ini diduga menjadi korban malpraktek. Setelah menjalani operasi kanker mulut rahim yang dilakukan spesialis bedah di rumah sakit ini. Marsumiati sempat mengalami sakit di perutnya. Ketika ia buang air besar, ternyata mengeluarkan kain kasa atau perban sepanjang 50 centimeter. Keluarga Marsumiati menduga rumah sakit yang merawat Marsumiati telah melakukan malpraktek karena ada perban yang tertinggal di perutnya. Keluarga Marsumiati hingga kini belum mendapatkan jawaban dari pihak rumah sakit, bahkan keluarga Marsumiati sempat diusir oleh manajemen rumah sakit ketika meminta pertanggungjawaban. Untuk itu keluarga Marsumiati akan menempuh jalur hukum karena selama 8 kali operasi, mereka sudah mengeluarkan biaya 60 juta rupiah. Sebaliknya pihak rumah sakit sampai saat ini enggan memberikan pernyataan terkait dugaan malpraktek ini. (Tim Liputan/Sup)”
BEBERAPA TEORI TANGGUNGJAWAB RUMAH SAKIT (RS),
TENAGA KESEHATAN dalam hubungan dengan PASIEN
- Personal liability (tanggungjawab pribadi); – Strict liability (pertanggungjawaban mutlak tanpa melibat kesalahan), hampir sama dengan prinsip “Res Ipso Liquitor Liability” (The Thing Speaks For Itself) – Respondent liability (tanggung-renteng); –Vicariaous liability (tanggunggjawab akibat kesalahan yang dilakukan oleh bawahan (subordinate); –Corporate Liability (tanggungjawab RS sebagai Korporasi)
UPAYA PREVENTIF TERHADAP PENGADUAN, TUNTUTAN DAN GUGATAN PASIEN TERHADAP RS DAN/ATAU TENAGA KESEHATAN
•WAJIB MEMILIKI IZIN MENDIRIKAN DAN IZIN OPERASIONAL RS •WAJIB MEMILIKI SURAT TANDA REGISTRASI DOKTER (STR); •WAJIB MEMILIKI SURAT IZIN PRAKTIK (SIP); •BEKERJA SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI, STANDAR PELAYANAN MEDIS DAN STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL & SESUAI KEBUTUHAN MEDIS PASIEN •MEMAHAMI KEWAJIBAN DAN HAK DOKTER & PASIEN •MEMINTA PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN TINDAKAN MEDIS •MEMBUAT REKAM MEDIS •MENYIMPAN RAHASIA PASIEN