Kontak Kami:
031-502 5926

Arisan Online: Modal dan Profit Lenyap Setelah Top Up

Arisan Online: Modal dan Profit Lenyap Setelah Top Up

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Redaksi JAWAPOS 22/11/20
JAWAPOS, 22 NOVEMBER 2020

Sisca Angelina (nama samaran) kepincut untung arisan online. Besarnya 30 persen dari modal. Modal dan profit bisa diambil sekaligus dalam waktu 10-15 hari. Naas, setelah modal diperbanyak, arisan macet. Modal, keuntungan, hingga pengurus arisan menghilang.

Sisca adalah seorang ibu rumah tangga yang berkecukupan. Suaminya bekerja sebagai karyawan di sebuah perusahaan milik negara. Nafkah tiap bulan untuk perempuan 45 tahun ini lebih dari cukup untuk urusan dapur dan kedua anaknya yang sudah remaja.
Untuk mengisi waktu, Sisca yang tinggal di kawasan Tegalsari, Surabaya sering berumpul dengan dengan ibu-ibu rumah tangga lain. Salah satunya, dia bergabung dengan grup WhatsApp (WA) kuliner. Bersama para anggota grup itu, dia berburu beragam kuliner di berbagai daerah hingga luar Surabaya.
Selain ngobrol tentang kuliner, peluang investasi yang bisa dikerjakan ibu-ibu dari rumah, juga menjadi topik menarik. Lisa, salah seorang member di grup tersebut menawarkan arisan online bernama Arisol. Member cukup menyetorkan modal. Dalam waktu 10-15 hari, modal itu akan bertambah sekitar 30 persen dari modal. Setiap jangka waktu itu, modal dan keuntungan bisa diambil sekaligus.
”Karena sudah kenal sebagai teman, saya coba gabung. Awalnya enggak besar,” kata Sisca. Niat Sisca ikut arisan online untuk memutar uang simpanannya agar menjadi lebih banyak. Keputusannya untuk ikut arisan itu tanpa sepengetahuan sang suami. ”Saya nggak bisa diam di rumah. Inginnya buat nambah-nambah saja,” ucapnya.
Lisa kemudian memasukkannya ke grup Facebook Arisol setelah Sisca membayar biaya administrasi Rp 100 ribu. Ada 26 member di grup Arisol. Lisa sendiri yang menjadi operator sekaligus penanggungjawab grup tersebut.
Arisan ini berjalan lancar selama dua bulan. Modal yang disetor, selalu diberikan beserta keuntungannya tepat waktu. Dia semakin percaya setelah uangnya bertambah banyak dalam waktu singkat.
Sisca pun menambah uang setoran. Keuntungan yang sudah didapat dari setoran terdahulu sengaja tidak diambil untuk disetorkan lagi. Pada 4 Juli 2018, Sisca menyetor Rp 51 juta. 12 hari kemudian, uang yang diterima Rp 68 juta. Esok harinya, dia kembali menyetor Rp 50 juta. Uang yang seharusnya diterima saat penarikan sebesar Rp 68,7 juta.
Dia kembali menyetor uang esok harinya lagi selama tiga hari berturut-turut. Hari ketiga Rp 51 juta, hari keempat Rp 99,9 juta dam hari kelima Rp 50 juta. Nilai uang yang sudah disetorkan Rp 301,9 juta dan seharusnya dia menerima Rp 401,9 juta saat mengambilnya. ”Bu Sisca setor tiap hari agar nanti bisa tiap hari ngambil,” kata Hajatulloh, pengacara Sisca.
Namun, arisan online itu macet. Uang yang sudah disetorkan Sisca tidak kembali. Lisa beralasan bahwa uangnya dibawa kabur. Lisa juga mengklaim sebagai korban saat Sisca menagih pengembalian uang yang sudah disetorkannya.
Tidak lama setelah itu, Lisa juga ikut menghilang. Dia juga tidak ada di rumah yang ditempatinya bersama orang tuanya di kawasan Krembangan. ”Sebulan setelah macet, kami kirim somasi dan dia datang ke kantor. Tapi, tidak ada penyelesaian. Dia sempat janji akan mengembalikan pokoknya saja Rp 301,9 juta. Tapi sampai sekarang tidak ada,” ujar Hajatulloh, Pengacara Sisca dari Kantor Firma Hukum : Hufron & Rubaie.
Sisca kemudian melaporkan Lisa ke Polrestabes surabaya karena dianggap telah menipu dan menggelapkan uangnya yang disetor untuk arisan online. Namun, sejak dilaporkan pada 2018 hingga kini, Lisa tidak ditemukan keberadaannya.
Menurut Hajatulloh, penyidik sudah memanggilnya sebagai terlapor, tetapi belakangan tidak datang. Hajatulloh menambahkan, korban penipuan ini bukan hanya Sisca. Anggota grup Facebook arisan ini juga banyak yang menjadi korban. Namun, nilainya tidak sebesar Sisca dan mereka tidak melaporkan ke polisi.

Hubungi kami kantor Pengacara “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp:
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *