Kontak Kami:
031-502 5926

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN

PENYELESAIAN SENGKETA MEDIS DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN

Kantor Pengacara Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel: 22/07/20

SENGKETA MEDIK

  • Sengketa yang terjadi dalam hubungan antara dokter dengan pasien atau rumah sakit dengan pasien dalam pemberian pelayanan kesehatan/ praktek kedoktera;
  • Terdapat kepentingan pasien yang dirugikan oleh tindakan dokter yg menjalankan praktek kedokteran atau pemberian pelayanan kesehatan oleh rumah sakit ;

SENGKETA MEDIK DOKTER/RS  vs PASIEN

•Dapat berupa pelanggaran  etika kedokteran ; •Dapat berupa pelanggaran disiplin kedokteran •Dapat berupa Pelanggaran hak orang lain/pasien (aspek hukum perdata) ; •Dapat berupa pelanggaran kepentingan masyarakat (aspek hukum pidana).

Praktik Kedokteran

•Di secara faktual terdapat berbagai norma, baik berdimensi etik, disiplin kedokteran maupun aspek hukum yang sangat  luas mengatur tentang praktek kedokteran, yang tidak jarang  tumpang-tindih  satu sama lain; •Bahkan di dalam praktek kedokteran, aspek etik, aspek disiplin kedokteran, seringkali tidak dapat dipisahkan dari aspek hukum, oleh karena banyaknya norma etik yang telah diangkat menjadi norma hukum, atau sebaliknya norma hukum yang mengandung nilai-nilai etika; •Sehingga antara pelanggaran etik /disiplin kedokteran terkadang  sulit dipilah-pilah dengan  pelanggaran hukum atau bahkan  masalah  pribadi pasien dgn dokter /RS.

Pelanggaran Etik

  • suatu norma etik adalah norma yang apabila dilanggar “hanya” akan membawa akibat sanksi moral bagi pelanggarnya.
  • •suatu pelanggaran etik profesi dapat dikenai sanksi disiplin profesi à bentuk peringatan hingga ke bentuk yang lebih berat : kewajiban menjalani pendidikan / pelatihan tertentu (bila akibat kurang kompeten), pencabutan haknya berpraktik profesi (Pencabutan SIP).
  • Sanksi tersebut diberikan oleh MKEK atau MKDKI  setelah dalam rapat/sidangnya dibuktikan bahwa dokter tersebut melanggar etik (profesi) kedokteran.

Contoh Pelanggaran Etik

–Menarik imbalan yang tidak wajar ; –Mengambil alih pasien tanpa persetujuan sejawat; –Memuji diri sendiri di hadapan pasien; –pengobatan ala kadarnya/di bawah standar ; –Perpanjangan  waktu rawat inap ; –Penolakan pasien kondisi terminal; –Menahan-nahan pasien, tidak segera merujuk. –Dsb.

Pelanggaran Disiplin (Malpraktek Kedokteran)

  • Pelanggaran terhadap ATURAN KEILMUAN /DISIPLIN KEDOKTERAN, baik karena kesalahan (dolus)  maupun karena kelalaian medik, yang sering disebut dengan istilah malpraktek kedokteran (medical malpractice). •Menurut WMA (World Medical Associations) :  “Medical malpractice “ adalah Involves the physician’s failure to conform to the standard of care for treatment of the patient’s condition, or a lack of skill, or negligence in providing care to the patient, which is the direct cause of an injury to the patient (adanya kegagalan dokter untuk menerapkan standar pelayanan terhadap pasien, atau kurangnya keahlian, atau mengabaikan perawatan kepada pasien, yang menjadi penyebab langsung terhadap terjadinya cedera pada pasien).
  • Black’s Law Dictionary mendefinisikan malpraktek sebagai “professional misconduct or unreasonable lack of skill” atau “failure of one rendering professional services to exercise that degree of skill and learning commonly applied under all the circumstances in the community by the average prudent reputable member of the profession with the result of injury, loss or damage to the recipient of those services or to those entitled to rely upon them”
  • Dari definisi di atas dapat ditarik pemahaman bahwa malpraktek dapat terjadi karena tindakan yang disengaja (intentional) seperti pada misconduct tertentu, tindakan kelalaian (negligence), ataupun suatu kekurang-mahiran/ ketidak-kompetenan yang tidak beralasan.
  • Professional misconduct yang merupakan kesengajaan dapat dilakukan dalam bentuk pelanggaran ketentuan disiplin profesi, hukum administratif, serta hukum pidana dan perdata, seperti melakukan kesengajaan yang merugikan pasien,“penahanan” pasien, pelanggaran wajib simpan rahasia kedokteran, aborsi ilegal, euthanasia, pelecehan seksual, keterangan palsu, menggunakan iptekdok yang belum teruji / diterima, berpraktek tanpa SIP, berpraktek di luar kompetensinya, dll.
  • juga termasuk kelalaian medik (medical  negligence)  yang meliputi tiga bentuk : malfeasance, misfeasance dan nonfeasance.

Malfeasance berarti melakukan tindakan yang melanggar hukum atau tidak tepat/layak (unlawful atau improper), misalnya melakukan tindakan medis tanpa indikasi yang memadai ;

Misfeasance berarti melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), yaitu misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur ;

Nonfeasance adalah tidak melakukan tindakan medis yang merupakan kewajiban baginya.

Contoh pelanggaran Disiplin (Malpraktek)

1.Tidak kompeten/ cakap 2.Pemeriksaan dan pengobatan berlebih tidak sesuai kebutuhan medis pasien; 3.Tdk ada informed consent 4.Tdk membuat/ simpan rekam medik;5.Penghentian kehamilan tanpa indikasi medis ; 6.Euthanasia;

7. Tidak memeberi pertolongan darurat

8.  Menolak atau  menghentikan pengobatan tanpa alasan yg sah

9.  Membuka rahasia medis ;

10. Membuat keterangan medis tdk benar

11.  Melakukan pelecehan seksual,  dsb.

Pembuktian Dalam Gugatan Perdata

  • Pasien mengajukan gugatan ke Peradilan Umum (PN) dengan dasar gugatan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum ;
  • Pasien sebagai penggugat dibebani kewajiban untuk    membuktikan kebenaran dalil-dalil gugatannya. v vDokter /RS  sebagai  tergugat berhak untuk mematahkan dalil-dalil yang dikemukakan penggugat. v vMasing-masing  pihak  secara  aktif   mengupayakan   sendiri  bukti-bukti yang diperlukan.
  • Masing-pihak boleh diwakili oleh Lawyer sebagai kuasa hukum.
  • Tujuan akhir dari gugatan perdata adalah mendapatkan ganti rugi.

TUNTUTAN PIDANA DALAM PRAKTEK KEDOKTERAN

Pasien melaporkan kepada kepolisian RI bahwa telah terjadi tindak pidana atas diri pasien ;

  • Tindak pidana dimaksud berkaitan dengan tindak pidana bidang kesehatan baik yang diatur dalam KUHP maupun di luar KUHP;
  • Yang berkewajiban untuk membuktikan terjadinya tindak pidana adalah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan yang memutus perkara adalah Hakim;
  • Tujuan akhir dari Tuntutan Pidana adalah dijatuhkan sanksi pidana berupa penjara dan denda  kepada Dokter/RS, bisa juga pencabutan izin usaha dan/atau pencabutan status badan hukum bagi korporasi.

RESOLUSI KONFLIK/SENGKETA

Jika Tidak Ditemukan Alasan Subtantif : Lakukan upaya dengan memberikan penjelasan.

jawab somasi yang diajukan somasi oleh lawyer.

Hadapi dengan tegar jika pasien atau lawyer menempuh jalur hukum.

Jika Ditemukan Alasan Substantif : Upayakan mencari penyelesaian alternatif, yaitu  Dengan  musyawarah /mediasi . 

Lakukan upaya defensive  jika  pasien  atau  lawyernya menempuh jalur hukum.

 Lakukan  upaya defensive jika  pasien  atau  lawyernya menempuh jalur hukum.

Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kesehatan

•Dokter dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional (pasal 50 huruf a UU  29 Tahun 2004). •Rumah Sakit (RS) berkewajiban melindungi dan memberi bantuan hukum bagi semua petugas RS dalam melaksanakan tugas (Pasal 29  ayat huruf s  UU No. 44/2009). •RS bertanggungjawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS (Pasal 46 UU No. 44/20)

One Comment - Leave a Comment
  • Eddy Halapiry -

    Nama saya eddy h. Tinggal di karawaci kab. tangerang mewakili pak moon sebagai atasan kami untuk mencari informasi terkait advocad dalam dunia kedokteran khususnya untuk transplantaai ginjal.

  • Leave a comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *