Pelaku tindak pidana korupsi dana bansos covid 19, dapat dijatuhi pidana mati sesuai pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Persoalannya dalam praktik belum ada yurisprudensi dan preseden itu. Perlu kesadaran kolektif aparat penegak hukum tipikor, bahwa korupsi adalah “common enemy”, oxtra ordinary crime, hanya bisa diberantas dg cara-cara yg ordinary, termasuk penjatuhan sanksi pidana mati.