Penulis: Prof. Dr. Hufron, SH., MH | Artikel 03/11/25
Managing Kantor Hukum HUFRON & RUBAIE LAW FIRM
Dalam beberapa pekan terakhir, sejumlah konsumen di berbagai daerah, khususnya di Jawa Timur, melaporkan kerusakan kendaraan setelah mengisi bahan bakar minyak (BBM) dari SPBU Pertamina. Banyak yang mengeluhkan mesin tersendat, injektor rusak, hingga kendaraan mati total.
Pertamina menyatakan telah membuka posko pengaduan dan melakukan uji kualitas BBM di sejumlah titik. Namun, bagi sebagian masyarakat, langkah ini dinilai belum cukup menjawab potensi kerugian massal yang timbul.

Hak Konsumen Tidak Boleh Diabaikan
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak harus dikelola untuk kemakmuran rakyat, yang artinya keamanan, kualitas, dan kepercayaan publik adalah prinsip utama, bukan sekadar strategi bisnis.
Dalam kerangka itu, kewajiban menjaga mutu BBM bukan pilihan moral perusahaan, tetapi mandat hukum.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 secara tegas mewajibkan Badan Usaha Niaga Migas dan penyalur untuk memastikan keberlangsungan pasokan sekaligus memenuhi standar mutu dan spesifikasi BBM sesuai peraturan yang berlaku.
Dengan kata lain, dari hulu hingga SPBU, ada kewajiban hukum untuk memastikan bahwa bahan bakar yang sampai ke masyarakat aman dan layak digunakan.
Karena itu, konsumen tidak boleh dipaksa menanggung beban pembuktian yang berat dan teknis — mulai dari uji laboratorium hingga konsultasi ahli — hanya untuk membuktikan bahwa kerusakan kendaraannya bukan akibat kesalahan sendiri.
Hukum perlindungan konsumen telah mengantisipasi situasi ini melalui prinsip strict liability atau tanggung jawab ketat.
Ketika ada dugaan yang layak bahwa produk menyebabkan kerugian, pelaku usaha dapat dimintai pertanggungjawaban tanpa konsumen harus memecahkan teka-teki teknis yang bahkan tidak semua ahli mampu jelaskan.
Dalam ekosistem layanan publik, apalagi sektor energi, rakyat tidak seharusnya berjuang sendirian menghadapi risiko yang secara ekonomi dan teknis berada jauh di luar kapasitas mereka.
Situasi yang kini bergulir di Jawa Timur memperlihatkan hal itu. Puluhan atau bahkan ratusan pengguna kendaraan mengalami keluhan serupa setelah mengisi bahan bakar di SPBU tertentu — mesin tiba-tiba *mbrebet*, injektor tersumbat, pompa bahan bakar terkendala, hingga biaya perbaikan yang dalam banyak kasus mencapai ratusan ribu rupiah.
Jika setiap konsumen dipaksa menempuh jalur gugatan secara individual, prosesnya akan berat, mahal, memakan waktu lama, dan pada akhirnya dirasa tidak adil.
Oleh karena itulah hadir mekanisme gugatan bersama atau class action — cara untuk maju bersama tanpa semua harus datang ke pengadilan.
Mekanisme Class Action
Mekanisme ini bukan hal baru di Indonesia. Mahkamah Agung telah mengatur melalui PERMA No. 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok, dengan alasan efisiensi penyelesaian sengketa massal dan perlindungan akses keadilan bagi masyarakat.
Dalam konsideransnya ditegaskan bahwa pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak secara serentak tidak efektif diselesaikan secara individual, sehingga gugatan kolektif diperlukan untuk menjaga asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Gugatan *class action* hanya dapat diajukan oleh satu atau beberapa orang yang memang menjadi korban langsung dari peristiwa yang merugikan banyak pihak.
Prinsip dalam hukum acara perdata seperti point d’intérêt point d’action — “mereka yang memiliki kepentinganlah yang berhak menggugat” — menjadi dasar dari mekanisme ini.
Artinya, perwakilan kelompok bukan simbolis, tetapi benar-benar mencerminkan kepentingan yang diperjuangkan.
PERMA No. 1 Tahun 2002 juga memberikan kerangka normatif yang ketat.
Pasal 2 menegaskan empat unsur penting:
1. Jumlah anggota kelompok yang sangat banyak, sehingga gugatan individu tidak efektif;
2. Kesamaan fakta dan dasar hukum yang substansial;
3. Jenis tuntutan yang serupa;
4. Kewajiban wakil kelompok bertindak jujur dan sungguh-sungguh melindungi kepentingan anggotanya, termasuk bila perlu mengganti kuasa hukum yang bertentangan dengan kepentingan kelompok.
Pasal 3 PERMA No. 1 Tahun 2002 menambahkan bahwa gugatan harus memuat identitas jelas wakil kelompok, definisi spesifik kelompok tanpa harus mencantumkan semua nama satu per satu, uraian fakta atas kerugian seluruh anggota, serta rancangan distribusi ganti rugi yang adil. Ini penting sebab dalam kasus dugaan kualitas BBM di Jawa Timur, tingkat kerugian konsumen bisa berbeda — ada yang ringan, ada pula yang harus mengganti sistem injeksi atau pompa bahan bakar.
Analisis dan Refleksi
Dari perspektif hukum perlindungan konsumen, Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 jelas menyebutkan bahwa *pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, atau kerugian konsumen akibat barang/jasa yang diperdagangkan.*
Artinya, jika terbukti ada cacat mutu atau kelalaian dalam distribusi BBM, maka tanggung jawab hukum ada di pihak Pertamina — tanpa perlu menunggu niat baik perusahaan semata.
Persoalan BBM yang mencuat di Jawa Timur harus dilihat sebagai persoalan keadilan, kepercayaan, dan tanggung jawab publik.
Kita membutuhkan transparansi, mekanisme pemulihan yang jelas, dan keberanian untuk menyelesaikan masalah secara terbuka.
Mekanisme class action adalah instrumen hukum yang memberi ruang agar suara warga tidak tercecer dan kepentingan publik tidak tenggelam oleh prosedur birokrasi.
Penutup
Kasus BBM ini seharusnya tidak hanya berhenti pada kompensasi individual. Ia harus menjadi momentum pembenahan sistem pengawasan mutu dan transparansi publik atas distribusi energi.
Jika class action benar-benar diajukan, itu bukan sekadar gugatan hukum — melainkan ujian akuntabilitas negara terhadap rakyatnya sendiri.
