Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi harus mampu memulihkan kerugian negara melalui perampasan aset yang efektif.” Dalam dinamika kejahatan modern, pendekatan konvensional tidak lagi cukup. Diperlukan keberanian untuk merekonstruksi paradigma beralih dari sekadar *follow the suspect* menuju *follow the money*. Namun, setiap langkah tetap harus berpijak pada konstitusi: menjaga keadilan, melindungi hak, dan menjamin due process of law.
Inilah arah baru penegakan hukum: tegas dalam pemulihan, adil dalam perlindungan.
