
MENATA ULANG PARADIGMA PERAMPASAN ASET
Ketika pelaku tak tersentuh hukum, haruskah aset hasil kejahatan ikut lolos? Selama ini, perampasan aset masih bergantung pada putusan pidana. Padahal, kejahatan modern tidak selalu memberi ruang bagi hukum untuk mengejar pelakunya. Akibatnya, aset hasil kejahatan sering tetap aman meski asal-usulnya jelas merugikan negara.Sudah saatnya hukum beralih dari *follow the suspect* menjadi *follow the money*.
Bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga memastikan hasil kejahatan tidak dapat dinikmati.Namun, kekuatan negara tetap harus dibatasi. Perampasan aset harus berjalan seimbang dengan prinsip praduga tak bersalah, perlindungan hak milik, dan due process of law. Karena pada akhirnya, hukum yang ideal bukan hanya tegas tetapi juga adil.
