Kantor Pengacara Surabaya ” HUFRON & RUBAIE “
Artikel: 31/08/20
Advokat merupakan orang yang berpofesi memberi jasa hukum seperti konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum kilen.
Sebelum diangkat, calon advokat/pengacara wajib melali tahapan-tahapan seperti Pendidikam Khusus Profesi Advokat, magang selama 2 tahun, ujian profesi, & syarat-syarat lainnya sehingga Advokat yang berlisensi & tesumpah lebih berpengalaman dan berkompeten.
Advokat yang berlisensi dan tersumpah mempunyai kewajiban-kewajiban sebagaimana diatur Undang-Undang & Kode Etik serta diawasi oleh organisasi profesi. selain itu penindakan & sanksi atas pelanggaran juga jelas sehingga kepentingan klien terjaga.
dan pastikan telah memeriksa latar belakang dan melakukan verifikasi terhadap status pemberi jasa hukum yang adna pilih. jika diperlukan, tanyakan kartu tanda pengenal advokat/ kartu tanda anggota dan salinan berita acara sumpah terlebih dahulu.
Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:
Telp :
+62-31-502 5926 / 081 2352 9300