Artikel 07/05/2025
PendahuluanKerja Sama Operasi (KSO) adalah bentuk kerja sama antara dua atau lebih pihak dalam suatu proyek tanpa membentuk badan hukum baru. Dalam praktiknya, KSO sering terjadi antara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan perusahaan vendor yang menyediakan barang atau jasa. Namun, tidak jarang terjadi permasalahan wanprestasi yang dilakukan oleh BUMN terhadap vendor dalam KSO. Wanprestasi merujuk pada kegagalan salah satu pihak dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
Dalam konteks KSO, wanprestasi oleh BUMN dapat berupa keterlambatan pembayaran, pengingkaran kontrak, atau perubahan kebijakan sepihak yang merugikan vendor. Artikel ini akan membahas aspek hukum wanprestasi oleh BUMN terhadap vendor dalam KSO berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Dasar Hukum yang Mengatur Wanprestasi dalam KSO Beberapa peraturan yang menjadi dasar hukum dalam permasalahan wanprestasi dalam KSO adalah: Pasal 1238 KUH Perdata: Mengatur bahwa debitur (dalam hal ini BUMN) dianggap lalai jika ia tidak memenuhi kewajibannya setelah diberikan peringatan atau somasi.
Pasal 1243 KUH Perdata: Mengatur mengenai hak kreditur (vendor) untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat wanprestasi. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Pasal 11 dan 12: Mengatur prinsip tata kelola yang baik dalam operasional BUMN, termasuk kewajiban BUMN dalam menjalankan perjanjian bisnisnya secara profesional dan bertanggung jawab.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Jika wanprestasi BUMN terjadi akibat penyalahgunaan posisi dominan atau praktik persaingan tidak sehat, vendor dapat melaporkan pelanggaran ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Jika proyek KSO melibatkan pengadaan barang/jasa pemerintah, maka regulasi ini mengatur mekanisme pembayaran dan tanggung jawab para pihak. Bentuk-Bentuk Wanprestasi oleh BUMN terhadap Vendor dalam KSO Keterlambatan atau Kegagalan PembayaranBUMN tidak membayar vendor sesuai dengan termin pembayaran yang disepakati dalam kontrak.
Vendor mengalami kerugian finansial karena harus menanggung biaya operasional tanpa kepastian pembayaran.Pengingkaran KontrakBUMN secara sepihak mengubah atau membatalkan perjanjian kerja sama tanpa persetujuan vendor. Perubahan spesifikasi kerja atau volume pekerjaan tanpa kompensasi yang adil.
Penggunaan Kekuasaan atau Posisi Dominan Secara Tidak Adil. BUMN memanfaatkan statusnya sebagai entitas yang lebih kuat untuk menekan vendor agar menerima perubahan kontrak yang merugikan. Vendor kesulitan menuntut haknya karena BUMN memiliki akses yang lebih luas ke regulasi dan pemerintah. Cidera Janji dalam Pengadaan Barang dan Jasa. BUMN tidak menjalankan kewajibannya sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang telah disepakati. Analisis Hukum dan Langkah PenyelesaianJika vendor mengalami wanprestasi dari BUMN dalam KSO, ada beberapa langkah hukum yang dapat ditempuh:
1. Somasi (Peringatan Hukum)Vendor dapat mengirimkan surat somasi kepada BUMN sebagai bentuk peringatan agar memenuhi kewajibannya. Somasi ini merupakan syarat sebelum menggugat ke pengadilan.
2. Negosiasi dan MediasiSebelum membawa perkara ke pengadilan, vendor dapat mencoba penyelesaian melalui negosiasi atau mediasi untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
3. Gugatan PerdatabJika somasi dan negosiasi tidak membuahkan hasil, vendor dapat mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata (Perbuatan Melawan Hukum) atau Pasal 1243 KUH Perdata (Wanprestasi).
Vendor dapat menuntut: Ganti rugi materiel dan immateriel daan Pembatalan kontrak dengan konsekuensi hukum yang menguntungkan vendor.
4. Arbitrase atau Penyelesaian Sengketa AlternatifJika dalam perjanjian KSO terdapat klausul arbitrase, vendor dapat mengajukan sengketa ke lembaga arbitrase seperti Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
5. Pelaporan ke KPPU Jika wanprestasi berkaitan dengan penyalahgunaan posisi dominan atau praktik monopoli, vendor dapat melaporkan BUMN ke KPPU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
6. Laporan ke Ombudsman atau Kementerian BUMNJika BUMN merupakan perusahaan milik negara yang berperan dalam proyek pemerintah, vendor dapat mengajukan laporan ke Ombudsman RI atau Kementerian BUMN untuk intervensi administratif.
Kesimpulan Wanprestasi oleh BUMN terhadap vendor dalam KSO dapat merugikan pihak vendor secara finansial dan operasional. Oleh karena itu, vendor perlu memahami hak-haknya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengambil langkah hukum yang tepat.Sebelum membawa kasus ke ranah litigasi, vendor disarankan untuk menempuh penyelesaian melalui negosiasi atau mediasi. Namun, jika wanprestasi terus berlanjut, vendor dapat mengajukan gugatan perdata, arbitrase, atau melaporkan pelanggaran ke otoritas terkait seperti KPPU dan Ombudsman. Dalam menghadapi sengketa dengan BUMN, vendor harus memastikan bahwa kontrak KSO yang dibuat sudah mengatur dengan jelas hak dan kewajiban masing-masing pihak serta mekanisme penyelesaian sengketa. Dengan pemahaman hukum yang baik, vendor dapat melindungi kepentingannya dan memastikan BUMN bertanggung jawab atas wanprestasi yang terjadi.