Prof. Dr. Hufron., SH, MH. Managing Partner Hufron & Rubaie Law Firm Menyampaikan bahwa, Pasal 218 dan Pasal 240 KUHP Baru, mengatur pemidanaan terhadap penyerangan harkat dan martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta penghinaan terhadap lembaga negara.

