
Seluas 220,4 Hektare tanah di Surabaya diklaim milik pertamina berdasar Eigendom Nomor 1278. Sengketa itu melibatkan lebih dari 2.600 tanah yang bersertifikat di kecamatan dukuh pakis dan sawahan. Bagaimana pakar hukum pertanahan memandang masalah itu? Dan bisa kah pertamina membuktikan bener tanah itu miliknya?
Para pakar hukum pertanahan bilang, klaim pertamina harus dibuktikan secara hukum, bukan sekedar pernyataan sepihak. Prof. Dr. Hufron, SH., MH menegaskan bahwa jika eigendom itu bener miliknya, harus ada kepastian dari kedua belah pihak, baik pertamina maupun pengembangnya, kedua belah pihak wajib membuktikan klaimnya berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk siapa yang berhak mengajukan Hak Guna Bangunan (HGB). Ini harus diperjelas secara hukum agar sengketa ini tidak berlarut-larut.
