Bahwa setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya serta memilih pendidikan dan pengajaran dalam satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa dalam upaya untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, pcsantren yang tumbuh dan berkembang di masyarakat dengan kekhasannya telah berkontribusi penting dalam mewujudkan Islam yang rahmatan lil’alamin dengan melahirkan insan beriman yang berkarakter, cinta tanah air dan berkemajuan, serta terbukti memiliki peran nyata baik dalam pergerakan dan perjuangan meraih kemerdekaan maupun pembangunan nasional dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
Bahwa penyelenggaraan pesantren harus mencakup dalam fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat;
Dasar Konstitusi Pasal 28C
(1) Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
(2) Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.Pasal 28E(1) Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali. (2) Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
(3) Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.Pasal 29(1) Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. (2) Negara menjamin kemerdekaan tiaptiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu Pasal 31(1) Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari aggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan tekhnologi dengan menjunjung tinggi nilainilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Pengertian Pendidikan Pesantren adalah pendidikan yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis kitab kuning atau dirasah islamiah dengan pola pendidikan muallimin Pendidikan Muadalah adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal dengan mengembangkan kurikulum sesuai dengan kekhasan Pesantren dengan berbasis Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan muallimin secara berjenjang dan terstruktur. Pendidikan Diniyah Formal adalah Pendidikan Pesantren yang diselenggarakan pada jalur pendidikan formal sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur.
Ma’had Aly adalah Pendidikan Pesantren jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh Pesantren dan berada di lingkungan Pesantren dengan mengembangkan kajian keislaman sesuai dengan kekhasan Pesantren yang berbasis Kitab Kuning secara berjenjang dan terstruktur. Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren Kiai, Tuan Guru, Anre Gurutta, Inyiak, Syekh, Ajengan, Buya, Nyai, atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Kiai adalah seorang pendidik yang memiliki kompetensi ilmu agama Islam yang berperan sebagai figur, teladan, dan/atau pengasuh Pesantren Penyelenggaraan PesantrenPasal 5 UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren Pesantren terdiri atas: Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk pengkajian Kitab Kuning;Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; atau Pesantren yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk lainnya yang terintegrasi dengan pendidikan umum.
Pesantren sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi unsur paling sedikit: Kiai;Santri yang bermukim di Pesantren;pondok atau asrama ;masjid atau musala; dankajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan PesantrenPasal 26 ayat (3), Sistem penjaminan mutu diarahkan pada aspek: peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya Pesantren;penguatan pengelolaan Pesantren; danpeningkatan dukungan sarana dan prasarana Pesantren. Penjaminan mutu disusun oleh Majelis Masyayikh yang ditetapkan oleh Menteri dibidang Agama. (Pasal 26 ayat (4) dan (5))Majelis Masyayikh bertugas: menetapkan kerangka dasar dan struktur kurikulum Pesantren; memberi pendapat kepada Dewan Masyayikh dalam menentukan kurikulum Pesantren; merumuskan kriteria mutu lembaga dan lulusan Pesantrenmerumuskan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan;melakukan penilaian dan evaluasi serta pemenuhan mutu; dan memeriksa keabsahan setiap syahadah atau rjazah Santri yang dikeluarkan oleh PesantrenDalam rangka penjaminan mutu internal, Pesantren membentuk Dewan Masyayikh. Yang tugasnya adalah:merumuskan kurikulum Pesantren;melaksanakan kegiatan pembelajaran; meningkatkan kompetensi dan profesionalitas pendidik dan tenaga kependidikan; melaksanakan ujian untuk menentukan kelulusan Santri berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan; danmenyampaikan data Santri yang lulus kepada Majelis Masyayikh. (Pasal 27)Sumber pembiayaan Majelis Masyayikh dapat berasal dari bantuan Pemerintah Fusat, Pemerintah Daerah, masyarakat, danf atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (Pasal 32)Kewenangan dan Peran PemerintahDalam hal Pondok atau Asrama, Pasal 11 ayat (3) UU 18 Tahun 2019 tentang Pesantren menjelaskan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi pondok atau asrama Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamananDalam hal Masjid atau Mushola, Pasal 12 ayat (2), Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat memfasilitasi masjid atau musala Pesantren untuk memenuhi aspek daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan Dalam hal Fungsi Dakwah. Pasal 42, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah Pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan. Dalam hal Fungsi Pemberdayaan Masyarakat.Pasal 46 ayat (2). Dukungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:bantuan keuangan;bantuan sarana dan prasarana; bantuan teknologi; dan/ataupelatihan keterampilan.
Pendanaan Pesantren. Pasal 48 Sumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren berasal dari masyarakatPemerintah Pusat membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang-undangan.Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang-undanganSumber pendanaan penyelenggaraan Pesantren dapat berasal dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sumber pendanaan hibah luar negeri. Pasal 49. Pemerintah menyediakan dan mengelola dana abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan.Bagian Penjelasan UUSebagai bagian strategis dari kekayaan tradisi dan budaya bangsa Indonesia yang perlu dijaga kekhasannya, Pesantren perlu diberi kesempatan untuk berkembang dan ditingkatkan mutunya oleh semua komponen bangsa, termasuk Pemerintah Fusat dan Pemerintah Daerah.Undang-Undang tentang Pesantren juga menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, kemudahan akses bagi lulusan, dan independensi penyelenggaraan Pesantren, serta landasan hukum bagi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk memberikan fasilitasi dalam pengembangan Pesantren.Sebagai lembaga berbasis masyarakat, sumber pendanaan utama Pesantren berasal dari masyarakat. Pemerintah Pusat membantu pendanaan penyelengaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan peraturan perundang undangan. Pemerintah Daerah membantu pendanaan penyelenggaraan Pesantren melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kewenangannya dan ketentuan peraturan perundang undangan.