Artikel 07/05/2025
Rumah sakit merupakan salah satu fasilitas pelayanan kesehatan yang dapat berasal dari pemerintah maupun swasta. Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selanjutnya disebut UU Nomor 17/2023 mengartikan bahwa, Rumah sakit adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan perseorangan secara paripurna melalui Pelayanan Kesehatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif dengan menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan Gawat Darurat.Rumah sakit memiliki peran penting dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat.
Selain itu, dalam Pasal 833 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan selanjutnya disebut PP Nomor 28/2024 mengatur kewajiban rumah sakit, diantaranya:“Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban:Memberikan informasi yang benar tentang peayanan Rumah Sakit kepada masyarakat ; Memberikan Pelayanan Kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminatif, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan Pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit; Memberikan pelayanan Gawat Darurat kepada Pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya; Berperan aktif dalam memberikan Pelayanan Kesehatan pada bencana sesuai dengan kemampuan pelayanannya; Menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; Melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberika fasilitas pelayanan bagi Pasien tidak mampu atau miskin, pelayanan Gawat Darurat tanpa uang muka, ambulans gratis, pelayanan bagi korban bencana dan KLB, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan; Membuat, melaksanakan dan menjaga standar mutu Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani Pasien; Menyelenggarakan rekam medis;Menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak, antara lain sarana ibadah, tempat parkir, ruang tunggu, sarana untuk penyandang disabilitas, wanita menyusui, anak-anak, dan lanjut usia;Melaksanakan sistem rujukan; Menolak keinginan Pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta ketentuan peraturan perundang-undangan; Memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban Pasien; Menghormati dan melindungi hak-hak Pasien;nMelaksanakan etika Rumah Sakit;Memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana; Melaksanakan program pemerintah di bidang Kesehatan, baik secara regional maupun nasional; Membuat daftar Tenaga Medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan Tenaga Kesehatan lainnya; Menyusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit; Melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; danMemberlakukan seluruh lingkungan Rumah Sakit sebagai kawasan tanpa rokok.”Akan tetapi dalam menjalankan tugasnya, Rumah Sakit tidak hanya memiliki kewajiban, namun juga memiliki hak yang juga telah diatur dalam UU Nomor 17/2023, yaitu:“Rumah Sakit mempunyai hak:Menentukan jumlah, jeni, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasifikasi Rumah Sakit;Menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam mengembangkan pelayanan;Menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;Menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;Mendapatkan pelindungan hukum dalam melaksanakan Pelayanan Kesehatan; dan Mempromosikan layanan Kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”Rumah sakit dalam menjalankan tugasnya seringkali terjadi konflik antara tenaga medis atau tenaga kesehatan rumah sakit dengan pasien. Tak jarang, hal tersebut berujung menimbulkan kerugian bagi rumah sakit yang dapat mengganggu operasional rumah sakit. Hak rumah sakit untuk menggugat telah dijamin oleh UU Kesehatan. Namun, kerugian yang dimaksudkan seperti apa, baik UU Kesehatan maupun PP belum memberikan penjelasan lebih lanjut. Meski demikian, apabila Rumah Sakit mengalami kerugian akibat adanya wanprestasi, sengketa kontrak maupun perbuatan melawan hukum dalam hal ini misalnya penagihan biaya rumah sakit yang tidak kunjung dibayarkan setelah selesai perawatan ataupun pencemaran terhadap nama baik rumah sakit, dan kerugian yang timbul akibat dari kebijakan pemerintah, maka tentu Rumah Sakit berhak untuk mengajukan gugatan, baik melalui proses peradilan perdata maupun tata usaha negara.