Kontak Kami:
031-502 5926

Dua Jalan Menuju Pemakzulan Bagi Bupati Pati

Dua Jalan Menuju Pemakzulan Bagi Bupati Pati

Prof. Dr. Hufron., S.H., M.H.Dosen Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Sekretaris Pengurus Wilayah Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Timur.

Kenaikan PBB-P2 sebesar 250 yang diatur dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025, memicu rakyat Pati melakukan unjuk rasa di alun-alun pada Rabu (13/08/2025). Walaupun pada akhirnya Bupati Kabupaten Pati (Sudewo) telah membatalkan Perbub 17/2025 dan menyampaiakn permintaan maaf , namun rakyat sudah terlanjut merasakan getirnya ketidakadilan dan di tengah arus kekecewaan yang meluap, tuntutan pemakzulan Sudewo pun menggema.Pemakzulan Melalui Usulan DPRDKepala daerah dapat diberhentikan dengan mekanisme usulan DPRD. Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) menyebutkan, kepala daerah dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya jika: 1) Melanggar sumpah/janji jabatan, 2) Tidak melaksanakan kewajiban kepala daerah untuk menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan, 3) Melanggar larangan, dan 4) Melakukan perbuatan tercela.Lebih lanjut, dalam Pasal 76 ayat (1) UU Pemda, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, kluarga, kroni, golongan tertentu atau kelompok politiknya, b) membuat kebijakan yang meruigkan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat, dan c) menjadi pengurus suatu perusahaan.Kenaikan PBB-P2 sebesar 250% di Pati berpotensi masuk kategori pelanggaran dalam membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan masyarakat. Pada gilirannya menjadi jalan menuju pemberhentian Bupati Pati.Baca Juga Prof. Dr. Hufron Beberkan Dasar Hukum Royalti Musik untuk BisnisSementara itu, proses pemakzulan melalui jalan ini, dimulai dari DPRD yang memanfaatkan hak interpelasi untuk meminta keterangan, lalu hak angket untuk menyelidiki, dan akhirnya hak menyatakan pendapat yang dihadiri oleh paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. Keputusan DPRD ini kemudian diuji oleh Mahkamah Agung, yang dalam waktu 30 hari memutus apakah kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran.Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa DPRD Kabupaten Pati telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) dan menggunakan hak angketnya untuk menyelidiki kebijakan kenaikan pajak ini. Hasil hak angket ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk menggunakan hak menyatakan pendapat—tahap terakhir sebelum mengusulkan pemberhentian bupati kepada Mahkamah Agung. Jika terbukti, pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) berkewajiban memberhentikan kepala daerah tersebut.Pemakzulan Melalui Kasus KorupsiKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, Bupati Pati diduga menerima aliran commitment fee dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta di Direktur Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).Dugaan keterlibatan Sudewo dalam kasus korupsi ini dapat membuka jalan bagi pemakzulannya. Pasal 83 ayat (1) UU Pemda mengatur bahwa Kepala daerah yang berstatus sebagai terdakwa dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *