Penulis: Prof. Dr. Hufron, SH., MH. | Artikel 31/10/25
Managing Partner HUFRON DAN RUBAIE LAW FIRM
1. Krisis Kepercayaan Publik
Gelombang keluhan konsumen di Jawa Timur terkait kerusakan kendaraan usai mengisi BBM menimbulkan penurunan kepercayaan publik terhadap tata kelola energi nasional. Langkah awal Pertamina berupa pembukaan posko dan pemeriksaan internal dianggap hanya administratif, belum menyentuh aspek hukum dan tanggung jawab substantif terhadap konsumen.
2. Mandat Konstitusional dan Prinsip Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen dalam sektor energi merupakan amanat konstitusi (Pasal 33 UUD 1945) yang menempatkan energi sebagai cabang produksi penting bagi kemakmuran rakyat.
Dalam UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha memiliki tanggung jawab ketat (strict liability) — konsumen tidak wajib membuktikan kesalahan secara sempurna, cukup menunjukkan dugaan hubungan sebab-akibat antara produk dan kerugian. Prinsip kehati-hatian (precautionary principle) juga mewajibkan produsen memastikan keamanan produk sebelum timbul kerugian masif.

3. Kewajiban Penjaminan Mutu BBM
Sesuai Peraturan ESDM No. 13 Tahun 2018 Pasal 16, Pertamina dan penyalur wajib menjamin mutu dan kelangsungan pasokan BBM. Pemeriksaan internal saja tidak cukup; harus ada uji mutu independen dan pengawasan eksternal agar hasilnya objektif dan transparan.
4. Ganti Rugi Sebagai Kewajiban Hukum
Posko pengaduan yang dibuka Pertamina hanyalah sarana administratif, bukan penyelesaian hukum. Berdasarkan Pasal 7 huruf d dan f UU Perlindungan Konsumen, pelaku usaha wajib menjamin mutu barang dan memberi kompensasi atas kerugian.
Mekanisme penyelesaian melalui BPSK, litigasi, atau class action harus dibuka bagi konsumen, bukan hanya direspons secara internal.
Ganti rugi seharusnya mencakup biaya perbaikan, kehilangan waktu dan pendapatan, hingga kerusakan lanjutan.Indonesia disarankan meniru skema no-fault compensation seperti di negara lain.
5. Energi sebagai Tanggung Jawab Negara
Energi adalah sektor vital yang menyangkut hajat hidup banyak orang. Karena itu, negara harus berpihak pada konsumen yang secara teknis lemah dan tidak mampu membuktikan kualitas BBM sendiri.
Keluhan publik merupakan ujian nyata keseriusan negara dalam melindungi masyarakat dari kerugian akibat layanan energi yang buruk.
6. Langkah yang Diperlukan untuk Keadilan Konsumen
1. Audit independen atas mutu BBM oleh lembaga pengawas luar Pertamina.
2. Prosedur ganti rugi yang sederhana dan mudah diakses tanpa beban biaya atau teknis berlebih.
3. Reformasi regulasi sektor energi agar menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Kesimpulan:
Jika Pertamina dan Kementerian ESDM tidak memberikan penanganan transparan dan tegas, hal ini bukan hanya persoalan layanan, tetapi juga memperkuat persepsi publik bahwa negara kurang serius mengelola energi nasional dan melindungi hak-hak konsumen.
