Memasuki tahun 2026 muncul polemik baru soal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru (UU No. 20 Tahun 2025) telah resmi berlaku secara efektif mulai 2 Januari 2026. yang memicu masyarakat, termasuk mendapat sorotan pakar hukum tata negara & Managing Partner Kantor Advokat Hufron & Rubaie surabaya Prof. Dr. Hufron, SH, MH,.
Berikut adalah perubahan utama dan pihak yang paling terdampak:
1. Apa yang Berubah?Di dalam KUHP Baru:
• Keadilan Restoratif & Pidana Alternatif: Mengutamakan mediasi dan penyelesaian di luar pengadilan untuk kasus ringan seperti pencemaran nama baik. Tersedia pidana alternatif seperti kerja sosial atau pengawasan bagi tindak pidana tertentu.
• Pertanggungjawaban Korporasi: Perusahaan kini dapat dijerat secara pidana jika terbukti melakukan tindak pidana, dengan sanksi berupa denda hingga penutupan usaha.
• Pasal Moralitas & Ruang Privat: Mengatur kohabitasi (kumpul kebo) dan perzinaan sebagai delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses jika ada laporan dari keluarga inti.
• Hukum yang Hidup (Hukum Adat): Mengakui keberadaan hukum adat dalam masyarakat selama tidak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
• Hukuman Mati: Kini bersifat alternatif dengan masa percobaan 10 tahun.
Jika terpidana berkelakuan baik, hukuman dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. Di dalam KUHAP Baru:
• Struktur Penyidikan: Mempertegas Polri sebagai penyidik utama yang mengoordinasikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
• Perlindungan Hak Tersangka & Korban: Memperketat aturan penahanan dan memperkuat hak perlindungan bagi korban tindak pidana.
• Digitalisasi Prosedur: Mengatur mekanisme pembuktian elektronik dan prosedur hukum yang lebih adaptif terhadap teknologi.
2. Siapa yang Paling Terdampak?
• Korporasi/Perusahaan: Harus lebih waspada terhadap kepatuhan hukum karena cakupan pidana korporasi yang lebih luas.
• Aktivis & Jurnalis: Adanya kekhawatiran dari kelompok masyarakat sipil terkait pasal-pasal yang berpotensi membatasi kritik terhadap kekuasaan atau pemerintah, meski pemerintah menyatakan tetap terbuka terhadap masukan.
• Masyarakat Umum: Terdampak secara langsung oleh aturan baru di ranah privat (seperti kohabitasi) dan kemudahan akses ke keadilan restoratif untuk perkara kecil.
• Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim): Wajib menyesuaikan seluruh proses penyidikan dan peradilan dengan prosedur baru guna menghindari ketidakpastian hukum di masa transisi.
Sorotan lain adalah pasal penghinaan yang dianggap menyebabkan kerusuhan, termasuk melalui media digital. Menurut Prof. Dr. Hufron, pasal ini harus diperlakukan sebagai delik materiil, yang harus dibuktikan hubungan sebab akibatnya.
“Dalam KUHAP baru, saya menekankan pentingnya kontrol yudisial, terutama terhadap kewenangan penggeledahan, penyitaan dan penyadapan. Pra-peradilan harus menjadi pintu perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya. Pakar Hukum Tata Negara ini menilai, KUHP dan KUHAP baru seharusnya memperkuat, bukan membatasi kebebasan demokrasi.
Pemerintah juga didorong untuk menggencarkan sosialisasi agar masyarakat memahami hak dan batasan secara jelas. “Keberhasilan hukum pidana baru bukan hanya dari rumusan norma, tetapi dari cara negara menjaga keseimbangan antara penegakan hukum, hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi,” Ucapnya.