Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) adalah konflik atau perbedaan pendapat antara pengusaha dan pekerja/buruh yang terjadi dalam hubungan kerja di suatu perusahaan. Perselisihan ini diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (UU PPHI).
Secara umum, perselisihan hubungan industrial dapat dibedakan menjadi 4 jenis utama, yaitu:
1. Perselisihan Hak
Perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak yang telah diatur dalam:
- peraturan perundang-undangan,
- perjanjian kerja,
- peraturan perusahaan, atau
- perjanjian kerja bersama (PKB).
Contoh:
Pengusaha tidak membayar upah lembur sesuai ketentuan, atau tidak memberikan cuti tahunan sebagaimana diatur.
2. Perselisihan Kepentingan
Perselisihan yang terjadi karena tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pembuatan atau perubahan syarat kerja, yang belum diatur dalam perjanjian kerja atau PKB.
Contoh:
Serikat pekerja mengusulkan kenaikan tunjangan makan, tetapi pengusaha menolak.
3. Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Perselisihan yang timbul akibat tidak adanya kesesuaian pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh pengusaha atau pekerja.
Contoh:
Pekerja menolak PHK yang dilakukan karena dianggap tidak sesuai prosedur atau tanpa alasan yang sah.
4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam Satu Perusahaan
Perselisihan antara dua atau lebih serikat pekerja yang ada dalam satu perusahaan, biasanya terkait keanggotaan, representasi, atau pelaksanaan hak-hak organisasi.
Contoh:
Dua serikat pekerja berselisih mengenai siapa yang berhak mewakili pekerja dalam perundingan PKB.
Tahapan Penyelesaian Perselisihan
Menurut UU No. 2 Tahun 2004, penyelesaian dilakukan melalui tahapan berikut:
1. Perundingan Bipartit
Upaya musyawarah antara pengusaha dan pekerja/serikat pekerja dalam waktu maksimal 30 hari kerja.
2. Mediasi / Konsiliasi / Arbitrase
Jika bipartit gagal, salah satu pihak dapat mengajukan ke Dinas Tenaga Kerja:
- Mediasi: untuk semua jenis perselisihan.
- Konsiliasi: khusus untuk perselisihan kepentingan dan PHK.
- Arbitrase: jika kedua pihak sepakat menggunakan jalur ini.
3. Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perkara dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri setempat.
Tonton juga penjelesan selengkapnya di Channel Youtube BINCANG HUKUM DAN POLITIK
