Penulis: Prof. Dr. Hufron, SH., MH.
Managing Partner Hufron dan Rubaie – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG)
Fenomena “No Viral No Justice” kini telah menjadi cermin buram dari wajah penegakan hukum di Indonesia. Kalimat yang awalnya sekadar sindiran di media sosial, kini berubah menjadi kenyataan yang mengkhawatirkan: hukum tampak baru bergerak setelah suatu kasus mendapat sorotan publik secara masif.
Fenomena ini memperlihatkan bahwa atensi publik dan daya tekan media sosial seolah menjadi katalis utama untuk memaksa aparat penegak hukum bertindak. Banyak kasus memperoleh respons cepat begitu viral, sementara kasus serupa yang tidak terekspos justru berjalan lambat bahkan cenderung diabaikan.

Dalam pandangan saya, kondisi ini bukan hanya soal gaduh digital, melainkan gejala krisis legitimasi terhadap lembaga penegak hukum itu sendiri. Ketika masyarakat lebih percaya pada kekuatan viralitas ketimbang mekanisme hukum yang sah, maka sesungguhnya kepercayaan publik terhadap sistem hukum sedang berada di titik rawan.
Keadilan seharusnya tidak ditentukan oleh tingkat keterlihatan di media sosial, melainkan oleh asas legalitas dan due process of law. Hukum yang ideal semestinya berjalan secara independen, tanpa perlu dipacu oleh tekanan opini publik.
Viralitas memang dapat menjadi alat kontrol sosial, tetapi ketika ia menjadi prasyarat agar hukum bekerja, maka kita sedang menyaksikan kemunduran fungsi hukum sebagai instrumen keadilan. Keadilan tidak boleh dikendalikan oleh viralitas; ia harus berdiri di atas prinsip rasionalitas, profesionalitas, dan integritas lembaga hukum.
Kini saatnya seluruh komponen penegak hukum berbenah—bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga memulihkan kepercayaan masyarakat. Sebab, tanpa kepercayaan, hukum akan kehilangan wibawanya; dan tanpa wibawa hukum, negara hukum tinggal sebatas semboyan.
