Tanya Jawab Hukum 24/7:
0812-3529-300

Ketika Hubungan Kerja Berakhir Otomatis: Memahami PHK Demi Hukum

Ketika Hubungan Kerja Berakhir Otomatis: Memahami PHK Demi Hukum

Kantor Advokat HUFRON & RUBAIE Surabaya

Penulis Artikel: Revita Pirena, SH

Dalam hubungan kerja antara pengusaha dan pekerja, pemutusan hubungan kerja (PHK) seringkali menjadi isu yang sensitive dan kompleks. Namun, tidak semua PHK terjadi karena Keputusan sepihak. Ada juga jenis PHK yang terjadi secara otomatis karena ketentuan hukum, dikenal sebagai PHK demi hukum. Penting untuk memahami PHK Demi Hukum. Banyak pekerja maupun pengusaha yang tidak menyadari bahwa suatu kondisi tertentu secara hukum sudah mengakhiri hubungan kerja. Akibatnya, ada potensi kelalaian dalam pembayaran hak atau dalam prosedur administratif ketenagakerjaan. Dengan memahami konsep ini, perusahaan dapat menghindari kesalahan administratif dan potensi gugatan, sedangkan pekerja bisa memastikan bahwa hak-haknya tetap diperoleh meskipun hubungan kerja berakhir secara otomatis. Dalam artikel ini, akan membahas secara ringkas namun komprehensif tentang PHK demi hukum, dasar hukumnya, serta hak dan kewajiban yang melekat padanya.

Apa itu PHK Demi Hukum?

PHK demi hukum adalah bentuk pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara otomatis karena terpenuhinya kondisi atau keadaan tertentu yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, tanpa memerlukan keputusan sepihak dari pengusaha atau pekerja, dan tanpa harus melalui proses negosiasi atau persetujuan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Istilah “demi hukum” sendiri berarti berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga begitu kondisi tertentu terjadi (misalnya pekerja meninggal dunia, masa kerja habis, atau usia pensiun tercapai), maka hubungan kerja dinyatakan berakhir secara langsung dan sah menurut hukum, tanpa tindakan lanjutan dari salah satu pihak.

PHK demi hukum juga tidak perlu melalui putusan pengadilan hubungan industrial, karena sifatnya yang otomatis. Meski demikian, pengusaha tetap memiliki kewajiban hukum untuk memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan, seperti pembayaran kompensasi, penggantian hak, dan sebagainya.

Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menyebutkan:

Perjanjian Kerja berakhir apabila:

  1. Pekerja/Buruh meninggal dunia;
  2. Berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja;
  3. Selesainya suatu pekerjaan tertentu;
  4. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; atau
  5. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam Perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya Hubungan Kerja.

Hak-Hak Yang Diterima Pekerja dalam PHK Demi Hukum

Walaupun PHK terjadi secara otomatis, pekerja tetap memiliki hak-hak hukum, antara lain:

  1. Uang Penghargaan Masa Kerja
  2. Uang Penggantian Hak
  3. Uang Pesangon
  4. Uang Pisah, besarannya ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama
  5. Uang Kompensasi

Besaran hak yang wajib diterima oleh Pekerja atau Ahli Warisnya (Apabila PHK terjadi karena pekerja meninggal dunia), diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Pasal 40 – Pasal 57.

Kesimpulan

PHK demi hukum merupakan bentuk pemutusan hubungan kerja yang terjadi secara otomatis berdasarkan hukum. Meski tidak memerlukan keputusan sepihak, pengusaha tetap wajib memenuhi hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam undang-undang. Bagi pekerja, penting untuk memahami bahwa berakhirnya hubungan kerja secara otomatis bukan berarti kehilangan hak atas kompensasi atau perlindungan hukum.

Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;

Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Punya masalah hukum dan butuh pandangan profesional? Silakan hubungi Kantor Hukum Hufron & Rubaie di 031-502 5926 / 085930253852 untuk mendapatkan konsultasi langsung dengan advokat berpengalaman.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *