Kontak Kami:
031-502 5926

HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA: Bentuk Usaha, Kegiatan Bisnis, dan Regulasi

HUKUM PERUSAHAAN DI INDONESIA: Bentuk Usaha, Kegiatan Bisnis, dan Regulasi

Artikel 07/05/2025, Penulis: Miftakhul Shodikin,S.H., M.H.

Sejak era kolonial, konsep perusahaan telah menjadi bagian integral dalam dinamika ekonomi dan hukum di Indonesia. Hukum perusahaan berkembang seiring dengan perubahan sistem ekonomi dan kebijakan pemerintah dalam mengatur kegiatan usaha.

Pada masa Hindia Belanda, ketentuan mengenai perusahaan masih berlandaskan Wetboek van Koophandel (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang/KUHD), yang mengadopsi sistem hukum dagang Eropa. Seiring kemerdekaan, Indonesia mulai merancang regulasi sendiri, yang berpuncak pada hadirnya berbagai undang-undang yang mengatur bentuk usaha, seperti UU Perseroan Terbatas, UU Koperasi, hingga UU Badan Usaha Milik Negara. Perubahan besar terjadi dengan lahirnya Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), yang membawa reformasi signifikan dalam hukum perusahaanMenurut Undang-Undang No.3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan Pada Pasal 1 huruf (b) menyatakan bahwa, “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah negara Indonesia dengan tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”. Perusahaan dianggap ada jika kegiatan dalam bidang ekonomi yang dilakukan terus-menerus dan terang-terangan, terhadap pihak ketiga, dengan maksud untuk mendapat keuntungan di dalam wujud sebuah badan usaha atau wajib untuk memiliki suatu bentuk usaha.Ruang Lingkup Hukum PerusahaanHukum perusahaan meliputi dua aspek utama, yaitu bentuk usaha dan kegiatan usaha. Keseluruhan aturan hukum yang mengatur kedua aspek ini disebut hukum perusahaan.

1. Bentuk UsahaBentuk usaha adalah organisasi atau badan usaha yang menjadi wadah penggerak setiap jenis kegiatan usaha, yang disebut sebagai bentuk hukum perusahaan. Bentuk hukum perusahaan ini dapat bersifat perseorangan, persekutuan, atau berbadan hukum. Beberapa bentuk hukum perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain: Perusahaan Perseorangan: Sebelum UU Cipta Kerja, perusahaan perseorangan belum memiliki dasar hukum yang eksplisit. Namun, UU Cipta Kerja memperkenalkan Perseroan Perorangan, yaitu bentuk perseroan terbatas (PT) yang didirikan oleh satu orang, dengan tanggung jawab terbatas terhadap modal yang disetor. Regulasi lebih lanjut diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar PT serta Pendaftaran, Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran PT.Firma (Fa) dan Persekutuan Komanditer (CV): Diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), namun kini pendaftaran CV dan firma telah diwajibkan melalui sistem administrasi berbasis OSS (Online Single Submission) sebagaimana ditetapkan dalam UU Cipta Kerja.Perseroan Terbatas (PT): Sebelumnya diatur dalam UU No. 1 Tahun 1995, kemudian digantikan oleh UU No. 40 Tahun 2007, dan mengalami penyederhanaan melalui UU Cipta Kerja, termasuk penghapusan persyaratan modal dasar minimal dalam pendirian PT.Koperasi: Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 dan diperbarui melalui UU Cipta Kerja, yang menyederhanakan syarat pendirian koperasi dari minimal 20 anggota menjadi hanya 9 anggota.Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Meliputi Perusahaan Umum (Perum) dan Perusahaan Perseroan (Persero), yang diatur dalam UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

2. Kegiatan UsahaKegiatan usaha mencakup berbagai bidang ekonomi, termasuk perdagangan, industri, jasa, dan keuangan. Menurut UU Cipta Kerja, perizinan usaha kini berbasis risiko, yaitu:Risiko rendah: Cukup dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).Risiko menengah: Wajib memiliki NIB dan pernyataan standar.Risiko tinggi: Memerlukan izin usaha khusus.Beberapa jenis hukum perusahaan berdasarkan kegiatan usaha, antara lain:Hukum Perusahaan Dagang: Mengatur perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan, termasuk perizinan usaha, kontrak dagang, dan mekanisme transaksi bisnis.Hukum Perusahaan Manufaktur: Mencakup regulasi terkait produksi, hak kekayaan intelektual, perizinan lingkungan, dan hukum ketenagakerjaan.Hukum Perusahaan Jasa: Berhubungan dengan kontrak layanan, perizinan spesifik untuk jasa tertentu, serta perlindungan konsumen.Hukum Perusahaan Keuangan: Melibatkan regulasi perbankan, investasi, serta aspek perlindungan data dan sekuritas keuangan.Hukum Perusahaan Teknologi Informasi (TI): Mengatur aspek terkait hak kekayaan intelektual, privasi data, dan regulasi terkait industri digital.Dengan perubahan yang dibawa oleh UU Cipta Kerja, hukum perusahaan di Indonesia mengalami penyederhanaan prosedur dan regulasi untuk mempermudah investasi serta mendorong pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, pemahaman terhadap hukum perusahaan sangat penting bagi pengusaha, akademisi, maupun praktisi hukum agar dapat beradaptasi dengan dinamika regulasi yang terus berkembang.Sehingga untuk memastikan kepatuhan hukum dan kelancaran dalam pendaftaran serta operasional usaha, konsultasi dengan firma hukum berpengalaman menjadi langkah strategis dalam menghadapi kompleksitas regulasi yang terus berkembang, seperti yang dapat difasilitasi oleh Hufron & Rubaie Law Firm.

Hubungi kami kantor advokat “HUFRON & RUBAIE” untuk pertanyaan, konsultasi, atau jasa hukum & bisnis:

Telp: 085930253852

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *