Kontak Kami:
031-502 5926

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM, MENJAWAB KEPASTIAN HUKUM PADA SENGKETA POLITIK DI INDONESIA

TANTANGAN PENEGAKAN HUKUM, MENJAWAB KEPASTIAN HUKUM PADA SENGKETA POLITIK DI INDONESIA

Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”

Artikel, 20/07/20
Acara Advance Training HMI Jawa Timur

Kondisi Kekinian Penegakan Hukum di Indonesia

•Bukan rahasia umum bahwa penegakan hukum (law enforcement) di negeri ini adalah merupakan barang langka dan mahal harganya; •Sebagaimana dikonstatasi Harkristuti Harkrisnowo (2003 ; 28)  bahwa : “kondisi hukum di Indonesia saat ini ditengarai mendekati titik nadir, telah menjadi sorotan yang luar biasa dari komunitas dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum, pada khususnya, acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsisten, dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu…”.

Benang Kusut Penegakan Hukum

Munir Fuady (2003 ;48) mengutarakan enam penyebab kusutnya penegakan hukum  di Indonesia : (1)rendahnya kualitas hakim, jaksa, polisi, dan advokat ; (2)tidak diindahkannya prinsip the right man in the right place ; (3)rendahnya komitmen aparat penegak hukum terhadap penegakan hukum yang konsisten dan konsekuen ; (4)tidak adanya mekanisme penegakan hukum yang baik dan modern ; (5)kuatnya pengaruh intervensi politik dan kekuasaan  ke dalam caturwangsa, terutama ke badan kepolisian, kejaksaan dan kehakiman; (6)adanya organized crime antar anggota catur wangsa berupa mafia peradilan

Tiga Unsur Penting Sistem Hukum Yg Berpengaruh terhadap Penegakan hukum

Substansi Hukum, kini masih banyak peraturan perundangan merupakan warisan kolonial Belanda dan masih banyak tumpang tindih peraturan perundang-undangan; mis: untuk penyidikan tindak pidana korupsi, bisa dilakukan oleh kepolisian, kejaksaan dan KPK; •Aparatur penegak hukum tidak memiliki kapasitas, kompetensi, integritas dan komitmen dalam penegakan hukum yang berwibawa dan terpercaya; •Penegakan hukum oleh masing-masing aparatur penegak umum, lebih menonjolkan  ego-sektoral daripada  penerapan check and balances system, guna mencegah penyalahgunaan wewenang oleh aparatur penegak hukum •Budaya hukum,  adanya degradasi  penghargaan dan kepatuhan terhadap hukum dan aparatur penegak hukum ; serta pada akar rumput maraknya kasus main hakim sendiri, pembakaran pelaku kriminal, pembalakan liar dalam perkara kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, pembangkangan terhadap hukum, dan sebagainya.

Lima Alasan Sulitnya Penegakan Hukum Secara Konsisten, Berwibawa dan Terpercaya

Hikmahanto Juwana mensinyalir lima alasan mengapa hukum di Indonesia sulit ditegakkan ?

Pertama, aparat penegak hukum terkena sangkaan dan dakwaan korupsi atau suap.

Kedua, mafia peradilan marak dituduhkan;

Ketiga, hukum seolah dapat dimainkan, “dipelintirkan” , bahkan hanya berpihak kepada mereka yang memiliki status sosial yang tinggi ;

Keempat, penegakan hukum lemah dan telah kehilangan kepercayaan masyarakat;

Kelima, masyarakat apatis, mencemooh dan melakukan proses peradilan jalanan (Hikmahanto Juwana, Dies Natalis ke-56 Universitas Indonesia, 2006).

Penegakan Hukum dan Kepastian Hukum

•Tiga tujuan pokok dari penegakan hukum , selain keadilan (justice) dan kemanfaatan (happiness) adalah terciptanya kepastian hukum (legal certainty). •Pada asas kepastian hukum ini melekat asas kesamaan perlakuan di hadapan hukum (equality  before  the law). •Asas ini menuntut agar suatu kasus yang sama diperlakukan sama, dan kasus yang berbeda diperlakukan secara berbeda  (asas similia similibus, treat like cases alike and different cases differently).

Asas Kepastian Hukum

a.asas legalitas , konstitusionalitas, dan supremasi hukum ; b.asas undang undang menetapkan berbagai perangkat peraturan tentang cara pemerintah dan para pejabatnya melakukan tindakan pemerintahan; c.asas non-retroaktif, di mana perundang-undangan, sebelum mengikat, harus terlebih dahulu diundangkan dan diumumkan secara layak; d.asas peradilan bebas, independen, impartial, obyektif, rasional, adil dan manusiawi; e.asas non-liquet, hakim tidak boleh menolak perkara, karena alasan undang undang tidak ada atau tidak jelas; f.hak asasi manusia harus dirumuskan dan dijamin perlindungannya dalam Undang Undang Dasar atau Undang Undang.

Perselisihan Partai Politik

Yang dimaksud dengan “Perselisihan Partai Politik” meliputi antara lain: 1)perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan; 2)pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik; 3) pemecatan tanpa alasan yang jelas; 4)penyalahgunaan kewenangan; 5)Pertanggungjawaban keuangan; dan/atau 6)keberatan terhadap keputusan Partai Politik.

(Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2011)

Mahkamah Partai (Pasal 32-33 UU No. 2 Tahun 2011)

Pasal 32 (1)Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART. (2)Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik. (3)Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian. (4)Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. (5)Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

Pasal 33 (1)Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri. (2)Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. (3)Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

Pendaftaran Partai Politik(Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2011)

(1). terakhir pemilihan umum; dan Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk menjadi badan hukum. (2)Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai: (a)akta notaris pendirian Partai Politik; (b)nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang  telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan  perundang-undangan; (c)kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yangbersangkutan; (d) kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan  kabupaten/kota sampai tahapan (d)rekening atas nama Partai Politik.

Kewenangan MK RI

Pasal 24C 1)Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk : a.menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; b.memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; c.memutus pembubaran partai politik; dan d.memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.

Sejak berdiri pada tahun 2003 hingga akhir 2014, MK telah melaksanakan tiga kewenangannya, yaitu : (1)menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar; (2)memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar; (3)memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum

Sedangkan dalam hal pembubaran partai politik dan memberikan putusan atas Pendapat DPR dalam Proses pemakzulan Presiden, belum pernah dilaksanakan karena, belum pernah ada permohonan yang masuk ke MK untuk kedua perkara tsb.

Pengujian UU terhadap UUD

Kewenangan mengadili perkara Pengujian UU merupakan Mahkota bagi MK. Ikhtiar dan Ijtihad MK dalam menangani Perkara PUU merupakan sebuah terobosan penegakan hak-hak konstitusional. Bahkan bbrp putusan bersifat ultra petita, memutus melebihi atau berbeda dari yang diminta atau dituntut pemohon. §Putusan-putusan MK membawa perubahan fundamental dalam berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Misalnya : Penggunaan KTP atau Paspor  bagi Warga negara yang tidak terdaftar dalam DPT. §Namun, dalam rangka menjaga keluhuran dan martabat hakim MK dalam menjalankan  tugas dan kewenangannya, perlu dibentuk Majelis Kehormatan Hakim MK (MKHK) yang bersifat permanen.

Kemandirian dan Akuntabilitas Yudisial

-Kemandirian Yudisial (independency of judiciary) haruslah diimbangi dengan pasangannya yaitu akuntabilitas peradilan (Judicial accountability). – Judicial accountabilit memiliki : social /public accountability” (pertanggungan jawab pada masyarakat), meliputi :

    – political accountability;

    – legal accountability of state;

    – personal accountability of the judge.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *