Credit: Kantor Advokat Surabaya “HUFRON & RUBAIE”
Artikel, 17/07/2020
Konsep Negara Kesejahteraan
(Welfare State)
Dalam Encyclopidia Americana disebutkan bahwa welfare state adalah “a form of government in which the state assumes responsibility for minimum standards of living for every person “/bentuk pemerintahan di mana negara dianggap bertanggung jawab untuk menjamin standar hidup minimum setiap warga negaranya.
•Berita di Kompas 15/6/2006, “seorang ibu pemulung melahirkan dua bayi kembar di bawah pohon dekat gubuk-gubuk liar”. Lanjutan : Welfare State •”It is argued that no-one in civilized society should be in a position where they cannot afford the basic necessities of live “ (Thompson, 2005; 40) Dalam sebuah masyarakat yang beradab, dalam pandangan Welfare-State, tidak boleh seorangpun berada dalam posisi di mana mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
•PEMANTAUAN KASUS COVID-19 INDONESIA UPDATE TERAKHIR 17 JUNI 2020 16:00 wib.
•41,431 KASUS TERKONFIRMASI
•16,243 KASUS SEMBUH
•2,276 KASUS MENINGGAL
•Konsep negara kesejahteraan (welfare state) muncul sebagai reaksi atas kegagalan konsep negara hukum formal dari Carl Fichte dan Immanuel Kant, yang dikenal sebagai konsep Negara penjaga malam (nachtwakerstaat /politionil state).
•Dalam nachtwakerstaat, terdapat prinsip pembatasan peranan negara dan pemerintah dalam dalam penyelenggaraan pemerintahan (staatsonthouding);
•Dalam bidang politik terdapat kredo: “The least government is the best government”.
•Dalam nachtwakerstaat /politionil state, negara hanya bertugas melindungi jiwa, benda dan hak asasi warganya secara pasif, tidak campur tangan dalam bidang perekonomian atau penyelenggaraan kesejahteraan rakyat.
•Negara yang bekerjanya hanya menjaga agar jangan sampai ada pelanggaran terhadap ketentraman dan ketertiban Umum yang ditentukan dalam UU;
Dalam bidang ekonomi terdapat prinsip “laissez faire, laissez aller”, melarang negara dan pemerintah mencampuri kehidupan ekonomi masyarakat (staatsbemoeienis).
Sesuai Prinsip: “The state should intervene as little as posible in people’s lives and businesses”.
(AP Le Sueur dan JW Herberg: 1995,53)
Bagaimana dengan Negara Indonesia?
Tujuan Pemerintah Negara RI sebagaimana termaktub pada Alinea IV UUD 1945 disebutkan: 1.melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2.memajukan kesejahteraan umum; 3.mencerdaskan kehidupan bangsa, dan 4.ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Penjelasan Pasal 4 huruf a Undang Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
Yang dimaksud negara hukum adalah negara yang dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, termasuk dalam penyelenggaraan pemerintahan harus berdasarkan hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik yang bertujuan untuk meningkatkan kehidupan demokratis yang sejahtera, berkeadilan dan bertanggung jawab”.
Welfare State & Perlindungan Sosial
•Negara bertugas menjaga keamanan dalam arti seluas-luasnya, yaitu keamanan sosial (social security) dan menyelenggarakan kesejahteraan umum, berdasarkan prinsip-prinsip hukum yang benar dan adil, sehingga hak-hak dasar warganya benar-benar terjamin dan terlindungi. (A. Mukti Fajar dan Isrok; 1988, 22-23).
•Dalam negara kesejahteraan, tugas negara atau pemerintah adalah memberikan keamanan sosial (social security) atau perlindungan sosial (social protection) serta menyelenggarakan kesejahteraan umum (public prosperity).
•Dalam negara kesejahteraan peran pemerintah bersifat responsif dalam mengelola dan mengorganisasikan perekenomian, sehingga mampu menjalankan tanggungjawabnya utk menjamin ketersediaan pelayanan dasar dalam tingkat tertentu bagi warganya (Triwibowo dan Bahagijo, 2006).
•Negara kesejahteraan berkaitan erat dengan kebijakan sosial yang mencakup strategi dan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan warganya, terutama melalui perlindungan sosial (social protection).
•Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial (Pasal 1 ayat 9 UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).
•Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal (Pasal 14 )
Ruang Lingkup Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial dapat dilaksanakan
melalui program : •Jaminan Sosial, •Bantuan Sosial, •Bantuan Hukum, •Advokasi Sosial, •Jaring Pengaman Sosial, •perlindungan Anak, dsb.
Tiga Prinsip Perlindungan Sosial yang berkeadilan
1. Equally distributed (cakupan dan distribusinya menjangkau setiap segmen masyarakat secara keseluruhan) ;
2. Accountably delivered (kualitas dan layanannya dapat diandalkan);
3. Sustainably provided (diberikan secara melembaga dan berkelanjutan).
(Edi Suharto, 2007; 10)
Empat Model Perlindungan Sosial
•Residual – Selektif, perlindungan sosial diberikan secara parsial, hanya pd kelompok terbatas, (miskin, rentan, disabilitas) dan berjangka pendek;
•Residual – Universal , perlindungan sosial diberikan secara parsial, namun jumlah penerimanya relatif banyak;
•Residual Institusional, perlindungan sosial diberikan secara parsial, namun memiliki keberlanjutan relatif panjang; •Institusional Universal, perlindungan sosial diselenggarakan secara melembaga dan berkelanjutan dengan cakupan yang sangat luas.(Edi Suharto, 2007; 10)
Roadmap Menuju Perlindungan Sosial Semesta, Terintegrasi, Berkelanjutan dan Berkeadilan Sosial
•Dalam negara kesejahteraan difokuskan penyelenggaraan sistem perlindungan sosial yang melembaga bagi setiap orang sbg cermin adanya hak kewarganegaraan (right of citizenship) di satu pihak, dan adanya kewajiban negara (state obligation) di phak lain. •Pelembagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Nasional •Pelambagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Pemerintah daerah melalui desentralisasi atau otonomi daerah •Promosi Perlindungan Sosial dari bawah melalui inisiatif dan partisipasi masyarakat.
Tanggung Jawab Negara / Pemerintah
Melindungi (to protect), memajukan (to promote), menegakkan (to enforce) dan memenuhi (to fulfill ) hak asasi manusia (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK
Konsideran Menimbang :
Negara BERKEWAJIBAN MELAYANI SETIAP WARGA NEGARA DAN PENDUDUK UNTUK MEMENUHI HAK DAN KEBUTUHAN DASARNYA dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sebagai upaya untuk MENINGKATKAN KUALITAS DAN MENJAMIN PENYEDIAAN PELAYANAN PUBLIK SESUAI DENGAN ASAS-ASAS UMUM PEMERINTAHAN DAN ASAS KORPORASI YANG BAIK; §Untuk MEMBERI PERLINDUNGAN BAGI SETIAP WARGA NEGARA DAN PENDUDUK DARI PENYALAHGUNAAN WEWENANG di dalam penyelenggaraan pelayanan publik
Konklusi
1.Negara dalam hal ini, Pemerintah bertanggungjawab untuk melindungi, memajukan, menegakkan dan memenuhi hak asasi manusia, terutama dalam masa pandemik Covid 19 berupa memberikan perlindungan sosial berupa Jaminan Sosial, Bantuan Sosial, Bantuan Hukum, Advokasi Sosial, Jaring Pengaman Sosial, perlindungan Anak, dsb;
2.Dalam konteks pelaksanaan perlindungan sosial terdapat tiga prinsip penting meliputi equally distributed (cakupan dan distribusinya menjangkau setiap segmen masyarakat secara keseluruhan), accountably delivered (kualitas dan layanannya dapat diandalkan) dan sustainably provided (diberikan secara melembaga dan berkelanjutan);
3.Dalam masa pandemik Covid 19 menuju Transisi New Normal pemerintah wajib melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya, meningkatkan kualitas serta menjamin penyediaan pelayanan publik sesuai dengan asas-asas penyelenggaraan publik yang baik dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid 19 secara ketat dan tegas.