Kontak Kami:
031-502 5926

PERWUJUDAN NEGARA KESEJAHTERAAN

PERWUJUDAN NEGARA KESEJAHTERAAN

Dr. Hufron., SH., MH

Disampaikan pada Webinar “Sebuah Refleksi Terkait 76 Tahun Kemerdekaan Bangsa Indonesia”, Diselenggarakan Himpunan Mahasiswa Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan Kampus Surabaya, 20 Agustus 2021

Pengantar

•Berita di Kompas 15/6/2006, “seorang ibu pemulung melahirkan dua bayi kembar di bawah pohon dekat gubuk-gubuk liar”.

•”It is argued that no-one in civilized society should be in a position where they cannot afford the basic necessities of live “ (Thompson, 2005; 40). Dalam masyarakat yang beradab, tidak boleh seorangpun berada dalam posisi di mana mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.

Konsep Negara Kesejahteraan (Welfare State)

Black’s Law Dictionary :

“Welfare state is a nation in which the goverment undertakes various social insurance programs, such as unemployment compensation, old-age pensions, familiy allowances, food stamps, and aid to the blind or deaf”. (“Negara kesejahteraan adalah negara yang pemerintahnya menyelenggarakan berbagai program jaminan sosial, seperti kompensasi pengangguran, jaminan hari tua, tunjangan keluarga, penyediaan makanan, dan bantuan bagi tunanetra atau tuli”.

Menurut Husodo :

Negara kesejahteraan (welfare state) adalah suatu negara di mana pemerintahan negara dianggap bertanggungjawab menjamin standar kesejahteraan hidup minimum bagi setiap warga negaranya (Triwibowo dan Bahagijo, 2006; vii).

Bagaimana dengan Negara Indonesia?

  • Negara Indonesia adalah negara kesejahteraan sosial (social welfare state) sebagaimana dirumuskan dalam Alinea ke-IV Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 dan Bab XIV UUD NRI Tahun 1945, dengan judul : “Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial”, yang oleh Bung Hatta  disederhanakan sebagai “Negara Pengurus”, negara bertanggungjawab dalam urusan  perekonomian dan kesejahteraan rakyatnya.
  • Dengan maksud segala kebijakan tentang perekonomian nasional, harus dipandang sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kebijakan kesejahteraan sosial itu sendiri (Jimly Ashiddiqie, 2018; 130-134).

Tujuan Pemerintah Negara RI sebagaimana termaktub pada Alinea IV UUD 1945 disebutkan:

  1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
  2. memajukan kesejahteraan umum;
  3. mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
  4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

PenyelenggaraanKesejahteraan Sosial (Pasal 6 UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial)

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi :

(a). rehabilitasi sosial; (b). jaminan sosial; (c). pemberdayaan sosial; dan   (d). perlindungan sosial .

PenyelenggaraanKesejahteraan Sosial (lanjutan)

  • Rehabilitasi sosial; proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk memungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
  • Jaminan sosial; skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
  • Pemberdayaan sosial; semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya
  • Perlindungan Sosial :semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial,  seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal.

Perlindaungan Sosial

  • Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial (Pasal 1 ayat 9 UU No.11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial).
  • Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal (Pasal 14 ).

Roadmap Menuju Perlindungan Sosial Semesta, Terintegrasi, Berkelanjutan dan Berkeadilan Sosial

  • Dalam negara kesejahteraan difokuskan penyelenggaraan sistem perlindungan sosial yang melembaga bagi setiap orang sbg cermin adanya hak kewarganegaraan (right of citizenship) di satu pihak, dan adanya kewajiban negara (state obligation) di pihak lain.
  • Pelembagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Nasional
  • Pelambagaan Sistem Negara Kesejahteraan pada Tingkat Pemerintah daerah melalui desentralisasi atau otonomi daerah

Tanggung Jawab Negara/ Pemerintah

  • (Pasal 28I ayat 4 UUD 1945) Memberikan perlindungan (to protect), memajukan (to promote),menegakkan (to enforce) dan pemenuhan (to fulfill ) hak asasi manusia
  • Pasal 71 & 72 UU No.39 Tahun 1999 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia : meliputi langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain.

PROGRAM PERLINDUNGAN SOSIAL SELAMA PPKM DARURAT (Kompas, 17 Juli 2021, hlm 3)

Pendidikan Nasional

Pasal 31 UUD 1945 Setelah Amandemen

  • Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
  • Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
  • Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan Undang-Undang.
  • Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
  • Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.

Pidato Kenegaraan Presiden Joko Widodo di depan Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR dan DPD, 16 Agustus 2021 

Konsolidasi kekuatan riset nasional terus diupayakan, agar sejalan dengan agenda pembangunan nasional. Sinergi dunia pendidikan dengan industri dan pengembangan kewirausahaan terus dipercepat melalui Program Merdeka Belajar. Hal ini diharapkan mengakselerasi kualitas SDM nasional, dan sekaligus meningkatkan daya saing industri dan produk dalam negeri.

PIDATO PRESIDEN JOKO WIDODO TENTANG RAPBN 2022 Dan NOTA KEUANGANNYA, DI DEPAN RAPAT PARIPURNA DPR, 18 AGUSTUS 2021

  • Untuk peningkatan produktivitas dan kualitas SDM, disiapkan anggaran pendidikan sebesar Rp 541,7 triliun. Pembangunan SDM tetap menjadi agenda prioritas kita. Kita harus menyiapkan SDM yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai- nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa.
  • Kebijakan diarahkan untuk melanjutkan reformasi pendidikan, dengan penekanan pada tiga hal : 1)Peningkatan kualitas SDM melalui penguatan PAUD dan sekolah penggerak; 2)Pemerataan sarana prasarana pendidikan; 3)Menyelesaikan mismatch pendidikan dengan penguatan pendidikan vokasi, pengembangan riset terapan dan inovasi yang tersambung dengan industri dan masyarakat, program magang dan teaching industry, serta pelaksanaan program merdeka belajar.

MERDEKA BELAJAR, KAMPUS MERDEKA (MBKM)

  • Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, merupakan kebijakan Kemendibudristek, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Kampus Merdeka memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih mata kuliah yang akan mereka ambil.
  • Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka meliputi empat kebijakan utama yaitu: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Mahasiswa diberikan kebebasan mengambil SKS di luar program studi. Tiga semester yang dimaksud dapat diambil untuk pembelajaran di luar prodi dalam PT dan/atau pembelajaran di Luar PT.

CONTOH KEGIATAN MAHASISWA YANG DAPAT DILAKUKAN
DI LUAR KAMPUS :

PENJELASAN KEGIATAN DI LUAR KAMPUS ASAL  :

Atmosfer Akademik dalam Pembelajaran MBKM

Konklusi

Negara Kesatuan Republik Indonesia, dalam hal ini Pemerintah , baik Pusat maupun Daerah, sesuai kewenangannya, bertanggungjawab untuk melindungi,  memajukan, menegakkan dan memenuhi  hak asasi warga negara, terutama dalam penyelenggaraan sistem kesejahteraan sosial yang terlembaga, berupa : (a) rehabilitasi sosial; (b). jaminan sosial; (c). pemberdayaan sosial; dan (d). perlindungan sosial, serta penyelenggaraan pendidikan nasional  dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa.

Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *